PT Telkom Indonesia: Kami Menghormati Penyidikan Kejaksaan

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jakarta menyidik dugaan pembiayaan fiktif di PT Telkom Indonesia dan empat anak usahanya. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 431 miliar.

Senior Vice President Group Sustainability & Corporate Communication PT Telkom Indoensia Ahmad Reza menyatakan perusahannya menghormati penyidikan yang berlangsung. Menurut dia, penyidikan ini berkaitan dengan salah satu divisi di Telkom yang terjadi pada periode 2016-2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil audit internal Telkom sebagai upaya penerapan tata kelola perusahaan yang baik,” ujar dia melalui jawaban wawancara tertulis kepada Tempo, Selasa, 13 Mei 2025. Namun ia tidak menjelaskan, apakah PT Telkom yang membuat laporan langsung kepada penyidik atas dugaan pembiyaan fiktif di lembaganya. 

Kejati Jakarta menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini pada Rabu, 7 Mei 2025. Tiga di antaranya pejabat di PT Tekkom Indonesia dan anak usahanya. Mereka adalah AHMP, General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom periode 2017-2020;  HM, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom periode 2015-2017; dan AH selaku Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara periode 2016-2018. Sementara enam tersangka lain dari perusahaan swasta.

Kasus ini semula merupakan penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung. Kemudian dilimpahkan ke Kejati Jakarta. Surat perintah penyidikan kasus ini keluar pada 21 April 2025.

Perihal duduk perkara keterlibatan Telkom Group, Reza mengaku pihaknya  masih menunggu proses yang tengah berlangsung di Kejati Jakarta. 

Ia mengatakan dalam menjalankan operasionalnya Telkom Group dan seluruh karyawan berupaya untuk mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan good corporate governance.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta Syahron Hasibuan sebelumnya mengatakan, modus kasus ini merupakan bentuk kerja sama fiktif antara PT Telkom Indonesia melalui 4 anak perusahaannya dengan 9 perusahaan swasta yang berbeda.

Mereka tidak saling terkait satu sama lain. Namun berdasarkan data yang dirilis Kejati DK Jakarta nilai proyek fiktif ini mulai dari Rp 64,4 miliar hingga Rp 114,9 miliar. 

Uang hasil pembiayaan proyek fiktif itu dicairkan ke perusahaan swasta, meski pengadaan tidak pernah ada. Uang itu bersumber dari uang milik PT Telkom Indonesia.

Empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia yang jadi objek penyidikan di kasus ini adalah PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |