TEMPO.CO, Jakarta - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap sembilan orang berinisial OS, AA, LS, VA, SY, TA, DA, DJA, dan SA yang membawa ratusan ponsel di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Polisi Yandri Mono mengatakan sembilan orang itu berencana membawa ratusan ponsel tersebut dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bangkok, Thailand. Dia menyebut saat ini mereka masih berstatus sebagai saksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami menyita 280 unit ponsel, yang di dalam ponsel tersebut sudah ter-install aplikasi mobile banking. Dalam satu ponsel ada lebih dari satu mobile banking yang berbeda-beda,” ujar Yandri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat, 9 Mei 2025.
Selain itu, dari tangan sembilan orang yang ditangkap itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 2.260 kartu perdana, 24 kartu ATM, dua buku rekening, dua token, serta 100 lembar uang dolar Amerika Serikat pecahan 100.
Yandri mengatakan pihaknya menduga barang-barang tersebut akan digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan atau tindak pidana oleh orang yang berada di luar negeri. Sasaran tindak pidana tersebut adalah warga negara Indonesia (WNI).
Dia menjelaskan penangkapan bermula saat seorang saksi berinisial VA ditangkap karena membawa 30 ponsel di dalam tasnya saat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Dari hasil interogasi, VA tidak tiba seorang diri melainkan berkelompok dengan delapan orang saksi yang lain. Mereka berencana untuk pergi ke Bangkok.
“Dari masing-masing orang yang kami amankan, terdapat ponsel beserta barang bukti yang tadi disebutkan. Masing-masing bisa membawa 20 hingga 30 ponsel. Sehingga totalnya 280 ponsel,” ujar Yandri.
Sembilan orang itu, kata Yandri, mengaku akan berlibur sekaligus membuka usaha jasa titip saat berada di Thailand. Mereka membawa ratusan ponsel itu karena dijanjikan akan menerima uang sebesar Rp 300 ribu per ponsel, akomodasi, dan penginapan gratis oleh perempuan berinisial M.
Namun, hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan para saksi ini dengan tindak pidana lain. Yandri menilai, jumlah handphone dan kartu perdana yang mereka bawa tidaklah wajar. Oleh karena itu, dia menduga kasus ini berkaitan dengan perkara lain yang juga tengah ditangani oleh Subdit I Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka berinisial DA dan IA yang diduga membuat rekening bank dan akun mobile banking secara ilegal dengan menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fian Yunus mengatakan pembuatan rekening bank dan akun mobile banking itu diduga bertujuan untuk menampung uang hasil kejahatan penipuan daring di Kamboja.
“Berkaitan dengan penggunaan data pribadi yang digunakan untuk perbankan dalam melakukan beberapa kejahatan, baik yang ada di Indonesia maupun luar negeri,” ujar Fian dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat, 9 Mei 2025.
Dia menyebut pihaknya masih memburu satu tersangka lain dengan inisial MP yang diduga masih berada di luar negeri. MP disinyalir merupakan otak kejahatan yang dilakukan kelompok tersebut.
Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya Komisaris Megawati menjelaskan mulanya DA memerintahkan IA untuk mencari orang-orang yang bersedia memberikan identitas untuk dibuatkan rekening dan akun mobile banking.
Usai mendapatkan data pribadi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), IA mendaftarkannya secara daring untuk membuka rekening dan akun mobile banking di beberapa bank dalam satu ponsel. Hal tersebut IA ulangi hingga berkali-kali. Ponsel-ponsel itu pun kemudian dia serahkan pda DA.
“Selanjutnya, ponsel berisi akun rekening dan m-banking beserta username dan password-nya dikirim oleh DA ke IA ke negara Kamboja atas perintah MP,” kata Megawati.
Dia mengatakan seluruh kegiatan operasional kelompok ini dilakukan atas perintah MP. MP juga menyediakan seluruh biaya operasional yang diperlukan oleh DA dan IA.
Menurut Megawati, DA dan IA telah empat kali mengirimkan ponsel yang di dalamnya terdapat akun mobile banking ke Kamboja. Total ponsel yang dia kirim sebanyak 32 unit dengan biaya pengiriman US$ 200.
Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap IA dan DA di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 April 2025 lalu. Saat menangkap DA, polisi menyita barang bukti berupa delapan unit ponsel, lima buku tabungan, dan 18 kartu ATM dari berbagai bank. Sedangkan, dari tangan IA, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, lima kartu ATM, dan satu paspor.