AFPI Blakblakan soal Penetapan Bunga Pinjol 0,8 Persen per Hari

5 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membeberkan alasan di balik penetapan batas maksimum bunga pinjaman online (pinjol) sebesar 0,8 persen per hari. Penjelasan ini sebagai respons atas dugaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ihwal kartel bunga pinjol.

Mantan Wakil Ketua Umum AFPI periode 2019-2020 Sunu Widyatmoko mengklaim batas maksimum tersebut diberlakukan atas permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kami menjalankan (batas maksimum) ini karena dalam tanda kutip diminta oleh OJK supaya kita bisa memerangi pinjaman online ilegal secara efektif,” ucap Sunu dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025.

Menurut Sunu, batas maksimum suku bunga diperlukan untuk membedakan pinjaman online legal dan ilegal. Sebab, ada banyak pinjol ilegal yang menetapkan bunga di atas 1 persen. Batas maksimum suku bunga 0,8 persen tertuang dalam Code of Conduct AFPI yang terbit pada 2018.

Kemudian pada 2021, batas maksimum kembali diturunkan menjadi 0,4 atas permintaan OJK. Alasannya, menurut Sunu, OJK menilai bunga 0,8 persen masih terlalu mendekati bunga pinjol ilegal.

Saat itu, OJK belum memiliki kewenangan untuk mengatur suku bunga. Namun pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 4 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tahun 2023, batas maksimum yang ditetapkan AFPI menjadi tidak berlaku dan sepenuhnya merujuk regulasi OJK. Berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 19 tahun 2023 batas bunga untuk pendanaan konsumtif adalah sebesar 0,3 persen per hari. Sedangkan untuk pendanaan produktif yaitu sebesar 0,1 persen per hari.

Perihal tuduhan KPPU, Sekretaris Jenderal AFPI Ronald Andi Kasim membantahnya. “Kami tegaskan lagi (kartel) itu tidak ada. Bahkan kalau ditanya secara pribadi, saya, kan, juga anggota direksi salah satu platform. Saya tidak mau diatur,” ujar Ronald.

Menurut Ronald, pembatasan suku bunga justru merugikan pelaku usaha fintech peer-to-peer (P2P) lending. Dia menjelaskan, platform fintech hanya berfungsi sebagai wadah untuk mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman.

Sementara itu, ketika bunga diturunkan, pinjaman hanya akan bisa diberikan dengan peminjam dengan profil risiko yang rendah. Meski begitu, kata Ronald, para pelaku usaha memahami urgensi dari diberlakukannya batas maksimum suku bunga demi memerangi pinjol ilegal.

Dalam waktu dekat, KPPU akan menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga pinjol dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. “Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI),” kata Ketua KPPU Fanshurullah Asa dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 30 April 2025.

KPPU menemukan para industri pinjol ini menetapkan tingkat bunga pinjaman yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari. Namun, suku bunga itu diubah menjadi 0,4 persen per hari pada 2021 lalu.

Pilihan Editor:  Dari Pinjol ke Pindar, Bisakah OJK Mencegah Fraud di Industri Peer-to-Peer Lending?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |