Aktivis Desak Pemerintah Batalkan Pelemahan Aturan Verifikasi Kayu RI

6 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi masyarakat sipil, aktivis lingkungan, akademisi, dan praktisi kehutanan mendesak pembatalan rencana pelemahan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) dalam sektor kehutanan. Mereka menganggap usulan deregulasi yang digagas oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) bisa merusak kredibilitas Indonesia di mata pasar global.

Rencana deregulasi itu mencakup pelonggaran 441 kode HS produk kehutanan, pengubahan aturan dokumen V-Legal menjadi tidak wajib bagi pasar di luar Uni Eropa (UE) dan Inggris, serta penghapusan kewajiban uji tuntas dan deklarasi impor untuk produk kayu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pernyataan bersama yang dirilis di laman Kaoem Telapak, gabungan organisasi menyatakan penolakan. “Kami berpendapat bahwa langkah relaksasi kewajiban penjamin legalitas dan kelestarian produk kayu tersebut bukan pilihan yang tepat,” begitu bunyinya, dikutip pada Ahad, 25 Mei 2025.

Alih-alih melonggarkan regulasi, pemerintah diminta memperkuat penerimaan produk kayu Indonesia di pasar internasional melalui platform seperti Broader Market Recognition Coalition. Para aktivis juga meminta mitra dagang seperti UE, Inggris, dan Amerika Serikat mendukung sistem SVLK melalui kebijakan dan kerja sama bilateral.

Kelompok aktivis dan akademisi ini menilai pelemahan SVLK akan membawa konsekuensi ekonomi yang besar. Hilangnya kepercayaan pasar terhadap legalitas dan keberlanjutan produk kayu Indonesia dapat menggerus peluang ekspor yang selama ini dibangun. Sejak diterapkan pada 2010, SVLK menggaungkan reputasi Indonesia sebagai pemasok kayu legal dan berkelanjutan. Nilai ekspor produk ini sudah menembus US$ 14,51 miliar pada 2022.

Kecemasan lainnya menyangkut penurunan daya saing Indonesia di tengah standar keberlanjutan yang sudah menjadi tren global. Negara-negara pesaing, seperti Vietnam dan Malaysia, sudah duluan berinvestasi dalam sistem legalitas dan sertifikasi yang kuat.

Aktivitis lingkungan juga khawatir hubungan dagang dan diplomasi terganggu. Melemahnya komitmen Indonesia terhadap perdagangan kayu legal dikhawatirkan menimbulkan ketidakpercayaan dari mitra internasional dan mengancam keberlanjutan perjanjian, seperti Voluntary Partnership Agreement (VPA) dengan UE dan Inggris, yang bisa berujung pada sanksi dagang.

Sistem yang tidak seragam juga dianggap akan membingungkan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Belum lagi ada potensi tambahan biaya kepatuhan. UKM berpotensi kesulitan memenuhi permintaan pasar internasional yang menuntut dokumen legalitas, sehingga mengurangi peluang pendapatan mereka.

Kelompok aktivis dan praktisi lingkungan yang sama juga mengingatkan bahwa usulan kebijakan Kemendag dan Kemenko Perekonomian dapat membuka celah peningkatan praktik penebangan liar dan eksploitasi tak berkelanjuta. Hal ini melemahkan kontribusi sektor kehutanan terhadap perekonomian nasional dalam jangka panjang.

Penerapan SVLK dianggap bukan hanya pilihan lingkungan, tapi juga strategi ekonomi. Sistem ini, menurut para aktivis tersebut, terbukti mampu mendorong pertumbuhan ekspor, memperluas pasar premium, dan membangun kepercayaan jangka panjang di mata investor dan pembeli global.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |