Alasan MUI Jawa Barat Haramkan Vasektomi untuk Syarat Bansos

5 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan usulan untuk menjadikan vasektomi atau kontrasepsi pada pria sebagai syarat untuk menerima bantuan sosial (bansos). Kebijakan ini sontak memantik respons keras, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat yang menyebut vasektomi haram jika dilakukan tanpa alasan syar’i.

Dedi Mulyadi menyampaikan rencana itu dalam rapat koordinasi bertajuk Gawé Rancagé Pak Kadés jeung Pak Lurah di Pusdai Jawa Barat, Senin, 28 April 2025. Hadir dalam acara tersebut sejumlah menteri, termasuk Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Dalam rapat tersebut, Dedi mengungkapkan bahwa program Keluarga Berencana (KB) pria, terutama vasektomi atau Metode Operasi Pria (MOP), akan menjadi prasyarat bagi keluarga miskin yang ingin mengakses berbagai bantuan pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pak Menteri, saya tidak tahu kok rata-rata keluarga miskin itu anaknya banyak. Sementara orang kaya susah punya anak. Sampai bayi tabung bayar Rp 2 miliar tetap tidak punya anak," kata Dedi.

Dedi menilai tingginya angka kelahiran di kalangan keluarga miskin memperparah kemiskinan itu sendiri. Ia mencontohkan kasus keluarga dengan 16 bahkan 22 anak, yang ditemuinya langsung di lapangan. “Saya harapkan suaminya atau ayahnya yang ber-KB, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap diri dan keluarganya. Jangan terus-terusan dibebankan pada perempuan,” ujarnya dalam keterangan pers di Balai Kota Depok, Selasa, 29 April 2025.

Sebagai insentif, Dedi menyebut pemerintah provinsi akan memberikan Rp 500 ribu bagi pria yang bersedia menjalani vasektomi. Program ini, menurutnya, sudah mulai berjalan di beberapa wilayah, termasuk Bandung, dengan kegiatan rutin tiap hari Rabu.

Namun kebijakan ini segera memicu kontroversi. Ketua MUI Jawa Barat, KH Rahmat Syafei, menegaskan bahwa vasektomi dalam Islam hukumnya haram apabila dilakukan tanpa alasan syariat yang jelas, seperti alasan kesehatan yang mengancam jiwa. Fatwa itu, menurutnya, sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang digelar di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, pada 2012.

"Pada intinya vasektomi itu haram karena merupakan bentuk sterilisasi permanen. Islam tidak membolehkan pemandulan secara mutlak tanpa alasan yang dibenarkan syariat," kata Rahmat saat dikonfirmasi pada Kamis, 1 Mei 2025.

Namun ia juga menambahkan bahwa KB pria, termasuk vasektomi, bisa dibolehkan dalam kondisi tertentu. Misalnya jika ada risiko kesehatan serius, tidak menimbulkan dampak permanen, dan masih ada kemungkinan fungsi reproduksi dapat kembali seperti semula.

"Kalau untuk insentif tidak apa-apa, tapi vasektominya tetap harus memenuhi syarat-syarat yang dibolehkan secara agama," tambah Rahmat.

Kebijakan ini menimbulkan perdebatan tidak hanya soal hukum agama, tetapi juga menyentuh isu etika, HAM, dan kebijakan publik. Beberapa pihak menilai bahwa menjadikan vasektomi sebagai syarat bansos bisa berpotensi diskriminatif dan memaksa masyarakat miskin melakukan tindakan medis permanen demi bantuan ekonomi.

Meski demikian, Dedi tetap bergeming dan menyatakan bahwa pendekatan ini adalah bentuk tanggung jawab jangka panjang untuk memutus lingkaran kemiskinan. “Ini bukan paksaan, tapi ajakan untuk tanggung jawab bersama. Kita beri insentif, bukan sekadar imbauan kosong,” katanya.

Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |