TEMPO.CO, Jakarta - Korps Pegawai Republik Indonesia alias Korpri mengajukan usulan agar batas usia pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) dinaikkan. Saat ini, ketentuan mengenai usia pensiun di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa mulai Januari 2022, usia pensiun ASN ditetapkan pada 58 tahun.
Korpri mengajukan usulan kenaikan usia pensiun bagi berbagai jenjang jabatan. Untuk jabatan manajerial, usia pensiun pejabat tinggi utama diusulkan naik dari 60 tahun menjadi 65 tahun. Pejabat tinggi madya diusulkan pensiun pada usia 63 tahun, pejabat tinggi pratama pada usia 62 tahun, dan pejabat administrator atau pengawas naik dari 58 tahun menjadi 60 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, untuk jabatan nonmanajerial, usia pensiun pejabat pelaksana diusulkan menjadi 59 tahun. Adapun bagi pejabat fungsional, usia pensiun yang diusulkan bervariasi: ahli utama hingga 70 tahun, ahli madya 65 tahun, ahli muda 62 tahun, dan ahli pertama 60 tahun.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa penempatan ASN langsung ke jabatan fungsional sejak awal dapat membuat mereka bekerja lebih tenang dan fokus, sehingga produktivitas pun meningkat. Namun, menurutnya, saat ini persoalan formasi masih menjadi kendala dalam pengembangan karier ASN di jalur fungsional. Ia juga menyoroti bahwa banyak ASN di jabatan fungsional mengalami penurunan semangat kerja.
Oleh karena itu, Zudan menilai perlunya perubahan dalam sistem penyediaan formasi. Bukan lagi menggunakan skema piramida yang semakin ke atas semakin sempit, melainkan skema tabung atau paralon, di mana jumlah formasi dari jenjang fungsional pertama hingga utama tetap seimbang. “Dengan begitu, ASN yang meniti karier di jabatan fungsional akan lebih termotivasi karena salah satu hambatan utama sudah dihilangkan,” ujar Zudan.
Usia pensiun pada beberapa negara dipengaruhi oleh faktor ekonomi, kesehatan, dan pasar tenaga kerja. Di kawasan Asia, usia pensiun resmi umumnya masih tergolong rendah. Sebagai contoh, India dan Cina menetapkan usia pensiun pada 60 tahun, begitu pula dengan Korea Selatan yang juga menerapkan batas usia pensiun di angka yang sama.
https://www.tempo.co/ekonomi/perbandingan-usia-pensiun-di-negara-negara-asean-425980
Menurut tradingeconomics.com, di negara ASEAN sendiri memiliki batas usia pensiun yang juga relatif rendah, seperti sebagai berikut:
- Indonesia: 58 Tahun
- Malaysia: 60 Tahun
- Vietnam: 61 Tahun
- Singapura: 63 Tahun
- Thailand: 60 Tahun
- Kamboja: 55 Tahun
- Filipina: 65 Tahun
- Timor Leste: 65 Tahun
- Brunei Darusallam: 60 Tahun
- Laos: 60 Tahun
Jika ditelusuri lebih dalam, usia pensiun sebenarnya memiliki kaitan erat dengan angka harapan hidup. Sejumlah penelitian mengungkapkan bahwa usia pensiun bisa saja diperpanjang hingga 75 tahun apabila harapan hidup mencapai 100 tahun, bahkan bisa mencapai 112,5 tahun jika harapan hidup menyentuh angka 150 tahun.
Karena itu, tidak mengherankan apabila usia pensiun cenderung meningkat seiring dengan membaiknya kualitas hidup dan pelayanan kesehatan. Selain itu, peningkatan usia pensiun juga memungkinkan masyarakat untuk tetap aktif dan memberikan kontribusi lebih lama dibandingkan sebelumnya.
Ervana Trikarinaputri, Mega Putri Mahadewi, dan Eiben Heizer ikut berkontribusi dalam artikel ini.
Pilihan editor: Respons Berbagai Pihak Atas Wacana ASN Pensiun di 70 Tahun