Bagaimana Polisi Membongkar Rekayasa Perampokan di Menteng

9 hours ago 6

POLISI mengungkap kasus percobaan pembunuhan yang melibatkan dua rekan kerja di sebuah rumah di kawasan elite di Jalan Pati, RT 08 RW 08, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Pelaku diduga merekayasa laporan perampokan untuk menutupi penganiayaan yang ia lakukan terhadap rekannya.

Kasus ini sempat viral karena terjadi pada siang hari, Kamis, 18 Juni 2026. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Robby Saputra mengatakan laporan perampokan tersebut tidak terbukti. “Hanya alibi untuk mengaburkan kejadian sebenarnya,” kata Robby dalam konferensi pers, Jumat, 19 Juni 2026.

Peristiwa ini bermula ketika seorang perempuan berinisial T alias U melapor ke Polsek Menteng pada Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. T mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau perampokan.

Korban dalam perkara ini adalah pria berinisial MHA. Menurut T, dua orang tak dikenal masuk ke rumah korban melalui rooftopT kemudian mengklaim kedua orang tersebut terlibat cekcok dengan korban. Karena itu, ia yang berada di lantai satu segera naik ke lantai atas sambil membawa taser atau alat setrum.

Sesampainya di lantai atas, T mengaku kedua pelaku telah menyekap MHA. Ia kemudian meminta mereka tidak melukai rekannya. T juga mengklaim menyerahkan barang berharga berupa emas batangan seberat 200 gram dan perhiasan emas seberat 300 gram.

Namun, menurut pengakuan T, kedua pelaku tetap melukai MHA meskipun ia telah menyerahkan total 500 gram emas.

Kejanggalan Laporan

Setelah menerima laporan tersebut, polisi menemukan sejumlah kejanggalan. Penyidik mendapati keterangan T tidak konsisten dengan keterangan para saksi yang diperiksa.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan tidak ada dua orang yang masuk ke rumah korban sebagaimana yang dilaporkan. “Melainkan penganiayaan terhadap Saudara MHA ternyata dilakukan oleh Saudari T sendiri,” ujar Robby.

Robby juga mengungkap adanya rentang waktu lebih dari satu jam antara peristiwa yang dilaporkan sebagai perampokan dan pelaporan ke polisi. “Sedangkan satu jam itu korban tidak menghubungi orang lain, tidak berteriak minta tolong kepada tetangga atau security, tidak memanggil paramedis untuk menolong korban,” ujarnya.

Kakak pelaku kemudian melaporkan T ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penganiayaan berat dan/atau percobaan pembunuhan berencana.

Korban Disetrum, Dipukul, dan Ditusuk

Saat kejadian, MHA sedang bermain gim menggunakan teknologi virtual reality atau realitas virtual. Dalam waktu bersamaan, T menyiapkan sejumlah alat untuk menganiaya korban. Ia mengambil portable power supplyatau perangkat penyimpanan energi, lalu menyambungkannya dengan kabel dan kain lap yang telah dibasahi air. Setelah itu, ia meminta korban memegang kain tersebut.

Begitu memegang kain itu, korban langsung tersengat arus listrik selama enam hingga delapan detik dan terjatuh. Karena korban tidak kehilangan kesadaran, pelaku mengambil kuali dari dapur dan memukul kepala serta punggung korban. Meski demikian, korban masih sadar dan berusaha melarikan diri ke lantai atas sambil berteriak.

Pelaku kemudian mengejar korban sambil membawa alat setrum. Dengan ancaman taser dan palu, ia memaksa korban berbaring di atas kasur. Setelah itu, pelaku mengambil tabung nitrogen dan menyuruh korban menghirup gas dari tabung tersebut selama sekitar 10 menit.

Untuk memastikan korban tidak sadarkan diri, pelaku memukul kepala korban menggunakan tabung nitrogen. Akibatnya, korban mengalami luka serius dan pendarahan di kepala. Pelaku lalu mengambil pisau dapur dan menusuk korban di bagian kepala, punggung, dan leher.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di kepala, benjolan dan memar di bagian belakang tubuh, luka robek di bibir atas dan bawah, luka robek pada dagu kiri, serta kehilangan beberapa gigi. Polisi juga menemukan luka bekas jeratan di bagian depan leher korban dan luka robek di bagian belakang leher. Selain itu, korban mengalami memar di bahu, luka terbuka di dada, serta luka robek di sisi kanan dan kiri pinggang.

Motif Dendam

Sejauh ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menduga pelaku menyimpan rasa kesal terhadap korban dalam waktu yang lama. 

Korban dan pelaku merupakan rekan kerja yang memiliki perusahaan bersama di bidang information technology (IT) atau teknologi informasi. Korban menjabat sebagai direktur utama, sedangkan pelaku menjabat sebagai komisaris. Keduanya bekerja sama sejak 2020. “Motifnya adalah karena pelaku kesal kepada korban yang sudah dipendam sejak lama, karena korban selama bekerja bersama dinilai lambat dan suka berkata yang membuat pelaku sakit hati,” kata Robby.

Polisi telah menangkap T dan menetapkannya sebagai tersangka. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain pisau, kain berlumuran darah, potongan pakaian korban, portable power supply, palu, tabung nitrogen, selang tabung nitrogen, alat setrum atau taser, serta wajan besi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 458 dan/atau Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.

Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |