Banding Ditolak, Nurhadi Tetap Divonis 5 Tahun Penjara

10 hours ago 8

PENGADILAN Tinggi atau PT Jakarta tetap menghukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dengan pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026 yang dimintakan banding tersebut,” bunyi amar putusan banding PT Jakarta, dikutip dari laman Direktori Putusan MA.

Putusan banding itu terdaftar dengan nomor 25/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI. Vonis tersebut dimusyawarahkan dan dibacakan pada Rabu, 20 Mei 2026.

Majelis hakim banding yang memutuskan perkara ini dipimpin oleh H Budi Susilo. Hakim anggotanya adalah Pandu Budiono dan Bragung Iswanto.

Pada Rabu, 1 April 2026 lalu, Pengadilan Tipikor menyatakan Nurhadi terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU. Hakim memvonisnya pidana penjara 5 tahun dan membayar denda Rp 500 juta subsider kurungan 140 hari. Hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 137,1 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Majelis hakim menyatakan ada penerimaan sebesar Rp 11 miliar dari Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono, dan PT Sukses Abadi Bersama ke rekening menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Selain itu, ada penerimaan senilai Rp 12,7 miliar dari Dion Hardie dan PT Sukses Expamet ke rekening Rezky.

Uang tersebut, menurut hakim, digunakan untuk kepentingan Nurhadi atau kepentingan bersama dengan Rezky. Majelis juga menilai, ada penerimaan senilai Rp 2 miliar dari rekening PT Freight Express Indonesia ke rekening Rezky.

Kemudian, penerimaan lainnya sebesar Rp 12,4 miliar, SG$ 358 ribu yang kemudian ditukarkan di money changer PT Bali Inter oleh Calvin Pratama senilai Rp 3,4 miliar. Lalu, penerimaan senilai Rp 87,6 milar, US$ 520 ribu dan SG$ 9.700 yang ditukarkan di money changer Goenadi Valasindo senilai Rp 7,7 miliar. Secara total, Nurhadi menerima uang senilai Rp 137.159.183.940.

Hakim menyatakan Nurhadi terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pilihan Editor: Pleidoi Nurhadi Singgung Aset dari Usaha Sarang Burung Walet

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |