BEI Sebut Ada 228 UMKM SudahTercatat di Bursa

5 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan saat ini ada 228 perusahaan yang tergolong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah melaksanakan penawaran umum (IPO). BEI menggolongkan UMKM karena perusahaan ini memiliki aset berskala kecil dan menengah di rentang Rp 50-250 miliar.

Nyoman mengatakan dari jumlah itu ada 44 perusahaan yang tercatat di Papan Akselerasi. “Bursa akan terus berupaya untuk mendorong perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah yang memiliki potensi pertumbuhan yang baik untuk dapat go public,” kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Ahad, 25 Mei 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nyoman berharap Pasar Modal Indonesia ini dapat menjadi rumah pertumbuhan bagi para perusahaan, termasuk perusahaan dengan skala kecil dan menengah.

Kemudian, Nyoman mengatakan BEI selalu mendorong agar UMKM bisa melantai di bursa. Caranya, dengan menggelar program IDX Incubator. Program ini merupakan tempat untuk mempersiapkan perusahaan dengan aset kecil yang ingin IPO. 

Dalam program ini, perusahaan akan mendapat pembinaan sekaligus informasi yang menyeluruh terkait proses dan persyaratan OPO. “BEI memiliki beberapa inisiasi guna mendorong perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah untuk go public,” kata Nyoman. 

BEI berharap IDX Incubator dapat menjadi wadah bagi perusahaan yang berpotensi untuk melakukan IPO dalam tiga tahun dan membutuhkan pendampingan dari BEI dan berbagai penunjang pasar modal. 

Selain itu, BEI melakukan diskusi yang intensif dengan para pemilik dan manajemen perusahaan di Indonesia untuk go public. Beberapa kegiatan ini meliputi workshop, edukasi melalui sosial media, penyusunan buku panduan, pendampingan one-on-one, dan memantau Papan Akselerasi yang juga merupakan tempat perusahaan beraset kecil ditempatkan. 

“BEI juga memiliki Papan Akselerasi dimana merupakan papan pencatatan yang didesain khusus untuk perusahaan aset skala kecil dan menengah dengan persyaratan di bawah Papan Pengembangan dan terdapat insentif lainnya di Papan Akselerasi seperti biaya pencatatan awal dan tahunan yang lebih rendah,” kata Nyoman. 

Menurut Nyoman UMKM akan mendapat berbagai keuntungan apabila bisa go public. Keuntungan itu berupa akses pendanaan tanpa batas, meningkatkan kinerja dan citra perusahaan, serta profesionalisme karyawan.

Perusahaan juga berkesempatan untuk mendapatkan insentif pajak berupa penurunan tarif PPH Badan. Tidak hanya bagi perusahaan, pemegang saham perusahaan tersebut juga dapat memperoleh insentif pajak ketika bertransaksi jual-beli saham. “Nominalnya akan lebih rendah dibandingkan dengan pajak yang harus dikeluarkan saat perusahaan masih berstatus tertutup,” kata Nyoman. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |