Beragam Modus 719 Calon Haji Ilegal Mengelabui Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta

1 day ago 4

TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 719 calon haji ke Arab Saudi menggunakan jalur nonprosedural atau ilegal selama periode 23 April-31 Mei 2025. Mereka menggunakan beragam modus agar lolos pemeriksaan petugas imigrasi bandara.

"Sebanyak 719 calon haji nonprosedural itu nekat berangkat haji menggunakan visa nonhaji seperti visa amil dan visa kerja," ujar Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa, 2 Juni 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fanny mengatakan, banyaknya calon haji nonprosedural menggunakan jalan pintas ini dipicu lamanya antrean masa tunggu haji di Indonesia yaitu 10 hingga 20 tahun. Petugas Imigrasi menemukan banyak modus yang dilakukan para calon jamaah haji ilegal ini untuk bisa lolos pemeriksaan imigrasi. "Modus berbagai macam mereka lakukan agar bisa lolos pemeriksaan imigrasi," kata Fanny. 

Dia menyebutkan, modus yang paling banyak dilakukan para calon jamaah adalah berpakaian seperti halnya orang yang akan berhaji. Mereka berangkat secara berombongan, berpakaian seragam, dan koper yang sama dengan tujuan melakukan ibadah haji. "Kami harus melakukan kroscek dan interview lebih mendalam seperti mengecek apakah mereka punya visa haji atau tidak. Dan kebanyakan mereka menggunakan visa nonhaji," kata Fanny.
 
Selain itu, para calon jamaah haji ilegal ini menggunakan modus penerbangan transit dengan tiket terputus menuju negara negara bebas visa seperti Malaysia, Singapura, Thailand hingga Filipina. Mereka juga berpenampilan seperti penumpang yang akan berwisata. "Modus yang mereka lakukan ini tidak mudah bagi petugas untuk mendeteksi di antara ribuan penumpang yang kami layani setiap harinya. Sehingga kemungkinan untuk lolos itu ada," ujar Fanny.  

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Jerry Prima mengatakan, upaya pencegahan keberangkatan jamaah haji nonprosedural tersebut merupakan bagian dari perlindungan Warga Negara Indonesia di luar negeri. "Ini juga bentuk perlindungan WNI di luar negeri, sehingga bila ada yang berangkat nonprosedural, maka akan dilakukan pencegahan," ujarnya.  

Ratusan calon jamaah haji ilegal itu diduga tidak menggunakan visa haji, namun visa kerja atau amil. Mereka gagal berangkat setelah petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan. "Proses pemeriksaan keimigrasia  berfokus pada pemeriksaan penumpang dengan memastikan WNA dan WNI tidak masuk dalam daftar cekal, memiliki paspor kebangsaan yang sah dan berlaku, serta visa ke negara tujuan," ujar Jerry. 

Dia mengatakan Imigrasi Soekarno-Hatta juga melakukan optimalisasi pemeriksaan keimigrasian melalui penerapan penggunaan mesin autogate. Menurut Jerry, untuk memperketat lintasan luar negeri terutama pada musim haji 2025, Pemerintah Arab Saudi juga telah menerapkan kebijakan Electronic Visa, sehingga Visa tidak lagi ditempel di paspor calon jamaah haji atau penumpang yang akan menuju ke Arab Saudi. 

"Konsulat Jenderal RI di Jeddah sudah mengeluarkan pemberitahuan perihal instruksi otoritas penerbangan sipil di Arab Saudi (GACA Circular) mengenai kedatangan penumpang di bandara Jeddah selama musim operasional Haji," ucapnya. 

Adapun isi instruksi itu, kata Jerry, seluruh maskapai memastikan dan memverifikasi dokumen perjalanan dan tiket seluruh penumpang yang akan mendarat atau tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz. Serta harus mematuhi periode pembatasan untuk memasuki Kota Makkah bagi mereka yang tidak mempunyai visa haji atau izin masuk resmi.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |