Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri ASN di 2026 Mencapai Rp 12,9 Juta per Hari

1 day ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan batas atas biaya harian perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026. Aturan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang diundangkan pada 20 Mei 2025. Besaran biaya harian perjalanan dinas luar negeri ASN bisa mencapai US$ 792 atau sekitar Rp 12.909.600 dengan asumsi kurs Rp 16.300.

"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat negara/pegawai aparatur sipil negara/prajurit TNI/anggota Polri/pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk biaya makan, biaya transportasi lokal, biaya operasional, dan biaya penginapan," demikian tertulis di dalam peraturan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Besaran biaya harian perjalanan dinas luar negeri ASN diberikan berbeda-beda, tergantung negara tujuannya. Namun, besarannya bergantung pada kurs mata uang negara tersebut terhadap dolar AS. "Besaran uang harian untuk negara yang tidak tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini, merujuk pada besaran uang harian pada negara di mana perwakilan Republik Indonesia bersangkutan berkedudukan," demikian bunyi aturan tersebut.

Adapun negara tujuan dengan uang harian paling besar adalah Inggris. ASN golongan A akan mendapatkan uang harian sebesar US$ 792 atau sekitar Rp 12.909.600 dengan asumsi kurs Rp 16.300 per US$.

Sementara itu, ASN golongan B akan mendapatkan uang harian sebesar US$774 atau sekitar Rp 12.616.200. Kemudian, golongan C dan D akan mendapatkan masing-masing uang harian sebesar US$583 atau sekitar Rp 9.502.900 dan US$ 582 atau kurang lebih Rp 9.486.600.

Setelah Inggris, negara tujuan perjalanan dinas luar dengan uang harian terbesar berikutnya adalah Italia. ASN golongan A akan mendapatkan uang harian US$702 atau sekitar Rp 11.442.600. 

ASN golongan B dan C yang dinas ke Italia akan mendapatkan uang harian masing-masing sebesar US$ 637 atau Rp 10.383.100 dan US$446 atau sekitar Rp 7.269.800. Sedangkan bagi ASN golongan D, mereka akan mendapatkan uang harian US$ 427 atau sekitar Rp 6.960.100.

Untuk tujuan perjalanan dinas ke Amerika Serikat (AS), besaran uang harian akan diberikan US$ 659 atau sekitar Rp 10.741.700 untuk golongan A. Lalu, ASN golongan B akan mendapatkan uang harian sebesar US$ 563 atau sekitar Rp 9.176.900. Sementara itu, golongan C dan D akan mendapatkan masing-masing uang harian sebesar US$ 505 atau sekitar Rp 8.231.500 dan US$ 447 atau kurang lebih Rp 7.286.100.

Namun, besaran uang harian perjalanan dinas luar negeri ASN dalam rupiah bisa berubah, mengikuti perkembangan nilai tukar terhadap dolar AS.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |