Bos BUMN Bukan Penyelenggara Negara Lagi, Apa Tindakan KPK jika Ada Korupsi?

14 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara atau biasa disebut UU BUMN menyebutkan bahwa direksi maupun komisaris perusahaan pelat merah itu bukan lagi penyelenggara negara seperti dalam aturan lama.

Hal ini menuntut konsekuensi Komisi Pemberantasan Korupsi KPK tidak bisa lagi cawe-cawe menangani kasus dugaan korupsi di BUMN seperti selama ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Perlu ada kajian, baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan, untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 2 Mei 2025.

Dalam UU BUMN yang ditetapkan 24 Februari 2025, disebutkan dalam Pasal 3X ayat 1 bahwa Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.

Kemudian pada Pasal 9G, disebutkan bahwa Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Dalam penjelasan Pasal 9G disebutkan bahwa Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.

KPK tunduk pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 11 ayat 1: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang: a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Yang dimaksud penyelenggara negara dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, ada pada Pasal 1 ayat 2: penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tessa mengatakan bahwa kajian diperlukan mengingat komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan meminimalkan, bahkan menghilangkan kebocoran anggaran.

Selain itu, kata dia, kajian dibutuhkan agar KPK dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait perbaikan maupun peningkatan peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

Tessa juga menyatakan karena KPK merupakan pelaksana UU, maka penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi tidak boleh keluar dari aturan yang ada, termasuk mengenai direksi maupun komisaris BUMN dalam UU BUMN.

“Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” katanya.

Menteri BUMN Kunjungi KPK

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengadakan pertemuan dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 29 April 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Erick dan Johanis membahas UU BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

"Berkonsultasi tapi juga bersinkronisasi dan sehingga nanti ada kesepakatan yang efektif sesuai dengan perubahan yang adanya kami lihat sekarang ini UU BUMN," ujar Erick.

Ia mengatakan dengan adanya UU tersebut Kementerian BUMN mengalami berbagai perubahan baik dari penugasan dan juga pola kerja. Saat ini, Kementerian BUMN memegang saham Seri A Dwiwarna sebesar 1 persen dalam Danantara. Dengan saham tersebut, Kementerian BUMN bisa mengambil keputusan strategis lebih cepat dibandingkan sebelumnya.

Selain itu, dengan Danantara yang merupakan super holding berbagai BUMN perlu adanya pengawasan ketat agar tidak ada celah korupsi. Erick mengatakan salah satu tujuan pertemuan dengan KPK adalah untuk mendukung upaya bersih-bersih di lingkungan BUMN. Ia mengakui bahwa korupsi tidak bisa sepenuhnya dihilangkan dari Kementerian BUMN.

"Kami menekan, kami tidak menghilangkan, karena tidak mungkin. Kenapa tidak mungkin, bukan karena tidak mampu, tapi memang sistem dan kepemimpinan yang harus kami terus bangun," ujar dia.

Erick turut menyoroti kelemahan Kementerian BUMN di masa lalu terletak pada fokus yang terlalu besar pada aksi korporasi. Karena itu, ia menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi pengawasan sebagai upaya menekan angka korupsi.

"Dan bukan tidak mungkin juga memeriksa pembagian supaya tidak overlaping dengan peran daripada banyak institusi penegak hukum," tutur dia.

Oleh karena itu, Erick menyatakan akan bekerja sama dan berkonsultasi dengan KPK untuk membangun sistem pengawasan melalui payung kerja sama. "Insya Allah dalam 2 hingga 3 minggu ke depan," kata dia.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan berupaya agar tidak terjadi tindak pidana korupsi di Danantara. Menurut dia, jika tujuannya untuk mengelola uang negara agar bermanfaat untuk masyarakat, seharusnya Danantara dapat dikelola dengan baik tanpa ada celah untuk dikorupsi.

"Kami support kementerian sekarang ini, lembaga yang ada agar benar-benar kekayaan negara ini dapat dikelola dengan baik," tuturnya.

Bakal Lemahkan KPK?

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengatakan  pembentukan Danantara berisiko melemahkan kewenangan penegak hukum seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini karena kedua lembaga tersebut tidak bisa melakukan audit terhadap Danatara.

“BPK dan KPK tidak diberikan kewenangan melakukan upaya audit juga penegakan hukum. Implikasinya potensi korupsi di BUMN yang tergabung di Danantara akan meningkat,” ujarnya dalam diskusi di kantor ICW, Senin, 17 Februari 2025.

BPI Danantara telah memiliki payung hukum lewat Undang-Undang BUMN yang disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 4 Februari lalu. Dalam UU BUMN yang baru, pemeriksaan laporan keuangan perusahaan tahunan dilakukan oleh akuntan publik. Bagi perusahaan persero akuntan publik ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sedangkan bagi perusahaan umum (Perum) akuntan publik ditetapkan oleh Menteri.

Adapun BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat memeriksa perusahaan itu hanya kalau ada permintaan dari DPR atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Diuji Materi di MK

UU BUMN diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait beberapa pasal dalam Undang-Undang BUMN  yang dinilai membuka celah bagi praktik korupsi di lingkungan BUMN dan anak usahanya, Danantara. Uji materi itu diajukan seorang dosen hukum, Rega Felix, yang menilai pemisahan status kerugian Danantara dan BUMN dari kerugian negara justru bisa melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Dalam permohonannya, Rega menggugat Pasal 3H ayat (2) dan Pasal 4B UU BUMN yang menyatakan bahwa kerugian Danantara dan BUMN bukan merupakan kerugian negara. Selain itu, ia juga menggugat Pasal 3X ayat (1), Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) yang mengatur bahwa organ dan pegawai Danantara serta pejabat dan karyawan BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Saat ini, uji materi itu sedang disidangkan di MK dan baru memasuki pemeriksaan materiil pada Senin, 28 April 2025.

M. Rizki Yusrial, Raden Putri Alpadillah Ginanjar berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |