Bos LPS: Regulasi Program Penjaminan Polis Masih Disusun

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan saat ini peraturan pemerintah (PP) mengenai program penjaminan polis masih dalam tahap penyusunan. Purbaya mengatakan ada beberapa poin dalam peraturan tersebut yang dibahas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan.

“Ada dua yang masih dibahas kalau tidak salah, tentang risk based capital (RBC) yang pas seperti apa dan berapa nilai yang dijamin,” kata Purbaya kepada wartawan usai acara simposium nasional “Sumitronomics dan Arah Kebijakan Ekonomi” di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Juni 2025. Menurut dia, opsi nilai penjaminan yang mencul adalah Rp 500 juta atau Rp 700 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Purbaya enggan menyebutkan secara pasti tenggat waktu penerbitan regulasi soal penjaminan polis. Namun menurut dia, salah satu hambatannya adalah adanya antrean di Kementerian Sekretariat Negara.

Purbaya pun mengaku sudah meminta kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk segera mengajukan penerbitan regulasi kepada Kementerian Sekretariat Negara. “Nanti kalau KSSK ke Sekretariat Negara, saya akan ikut menemani supaya lebih cepat,” ujar dia.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK), LPS diberi amanat untuk merumuskan kebijakan dan melaksanakan program penjaminan polis. Pasal 79 dalam UU itu menyebut program penjaminan polis bertujuan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.

Purbaya sebelumnya mengatakan program penjaminan polis ditargetkan untuk bisa berjalan paling cepat tiga tahun sejak UU P2SK diterbitkan. “Kami sudah mempersiapkan struktur organisasi di LPS sehingga ada kemungkinan itu bisa dijalankan dengan cepat,” kata di Jakarta, Selasa 28 Februari 2023, dikutip dari Antara.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |