BTN Salurkan KPR untuk Karyawan Industri Media

15 hours ago 4

INFO NASIONAL – Sebagai upaya penyediaan rumah layak dan terjangkau untuk masyarakat dari berbagai macam profesi, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyatakan siap menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) dan pembiayaan pemilikan rumah subsidi untuk karyawan industri media, termasuk wartawan. Program kolaborasi antara BTN, pemerintah, dan ekosistem perumahan nasional tersebut diluncurkan secara resmi di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa 6 Mei 2025.

Direktur Consumer Banking BTN, Hirwandi Gafar mengatakan, upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan rumah kali ini dapat dinikmati juga oleh para pekerja di industri media, termasuk para wartawan yang selama ini turut terlibat dalam penyebarluasan informasi mengenai manfaat dari program pembangunan rumah nasional. “Ini merupakan hasil kolaborasi antara kementerian dan lembaga serta para pemangku kepentingan di ekosistem perumahan nasional,” ujarnya.

Adapun peluncuran untuk program rumah untuk karyawan industri media dan serah terima kunci dilaksanakan di Perumahan Grand Harmoni Cibitung, Bekasi, karena lokasinya yang dekat dengan berbagai fasilitas umum yang merupakan lokasi favorit masyarakat, yakni sekolah, minimarket, klinik kesehatan, dan jalan tol.

Hirwandi mengatakan, saat peluncuran program, KPR diberikan untuk lebih dari 100 debitur yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan lima kota secara serentak, yakni Medan, Palembang, Bekasi, Yogyakarta, dan Makassar.

Lebih lanjut, kata Hirwandi, BTN secara aktif ikut serta dalam mengedukasi pengembang dan mitra kerja untuk membangun rumah terjangkau yang berkualitas, baik dari segi fasad rumah, pencahayaan maupun sirkulasi udara dan kawasan sekitarnya.

“Sebagai bank yang memiliki posisi kuat di bisnis perumahan, khususnya dalam mendukung masyarakat berpenghasilan rendah, BTN telah menyalurkan lebih dari 1,66 juta unit KPR Subsidi selama tahun 2015 hingga 2025. Hal ini menunjukkan komitmen BTN untuk membuka akses pembiayaan kepemilikan rumah kepada siapa saja dan menjadi bagian dari upaya kita bersama untuk mendukung terwujudnya zero backlog pada tahun 2045,” ujar Hirwandi.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid mengatakan, insan media dalam menjaga demokrasi terkadang mengorbankan kepentingan pribadinya demi mengedepankan kepentingan umum, sehingga melupakan hak dasar bagi dirinya dan keluarganya. Salah satunya adalah kepemilikan rumah. Berdasarkan data Kementerian Komdigi, dari 100.000 karyawan di industri media nasional, sebanyak 70 persen belum memiliki rumah yang layak.

“Saya sebelumnya berkarier sebagai jurnalis selama 10 tahun, sehingga saya sangat bergembira ketika Pak Menteri PKP menelepon saya untuk mengajak Komdigi berpartisipasi dalam program ini. Saya langsung hubungi Dewan Pers dan para asosiasi pekerja media. Tidak sampai sebulan, akhirnya dapat terwujud alokasi 1.000 rumah bersubsidi untuk karyawan industri media, yang hari ini dinaikkan menjadi 2.000 unit,” kata Menteri Komdigi.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait mengungkapkan apresiasinya kepada para pihak yang terlibat dalam program tersebut, yakni Komdigi, BPS, BTN, BP Tapera, Persatuan Wartawan Indonesia, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, dan para asosiasi pekerja media lainnya. Maruarar juga berterima kasih kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati yang telah memberikan dukungan anggaran untuk alokasi rumah subsidi.

“Tahun ini, alokasi bantuan pembiayaan perumahan mencapai 350.000 unit, tertinggi sepanjang sejarah Indonesia merdeka. Biasanya hanya 200.000-an unit. Kini sudah ada alokasi jelas untuk petani, masyarakat umum, guru, dan lainnya melalui BP Tapera dan BTN dibantu oleh data BPS. Saya ingin rakyat, termasuk wartawan, bisa memiliki rumah yang layak tanpa membebani anggaran negara,” kata Maruarar.

Program rumah untuk karyawan industri media ditujukan untuk para karyawan industri media yang memenuhi kriteria penerima KPR subsidi, yang di antaranya yakni belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan pemerintah, dan penghasilan tidak lebih dari ketentuan Kementerian PKP atau berkisar antara Rp8,5 juta hingga Rp14 juta.

Dalam hal ini, Menteri PKP telah membuat terobosan dengan menaikkan batasan penghasilan melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |