Cara Klaim JHT Secara Online Tanpa Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

2 days ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang memberikan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia. Salah satunya adalah program Jaminan Hari Tua (JHT).

Program ini dirancang untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mereka memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Dana dari program ini juga bisa dicairkan oleh pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa kriteria untuk bisa mengajukan klaim JHT:

  • Usia Pensiun 56 Tahun
  • Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen
  • Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI.

Mengajukan klaim JHT dari BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dengan layanan online. Berikut cara mengklaim JHT secara online.

1. Unduh dan Install Aplikasi JMO

Langkah awal, peserta perlu menginstal aplikasi JMO di ponsel mereka melalui Play Store bagi pengguna Android atau App Store bagi pengguna iPhone.

2. Daftar atau Masuk Akun

Bagi yang belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengisi data pribadi yang diminta. Jika sudah memiliki akun, cukup login menggunakan email dan password yang telah terdaftar.

3. Akses Menu 'Klaim Saldo JHT'

Setelah berhasil masuk ke aplikasi, pilih menu “Klaim Saldo JHT” di halaman utama. Pastikan koneksi internet dalam kondisi baik agar proses berjalan dengan lancar.

4. Lengkapi Formulir dan Unggah Dokumen

Isi formulir klaim secara digital dan unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, kartu keluarga, kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, buku tabungan, serta dokumen pelengkap lainnya. Pastikan semua dokumen terbaca jelas.

5. Lakukan Verifikasi via Video Call

Setelah pengisian dan unggah dokumen selesai, peserta akan menjalani sesi verifikasi melalui video call dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan. Lakukan proses ini di lokasi yang terang dan dengan koneksi internet yang stabil.

6. Menunggu Persetujuan

Usai verifikasi, peserta hanya perlu menunggu proses evaluasi dan persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan. Perkembangan status klaim bisa dicek langsung di aplikasi JMO.

7. Saldo Ditransfer ke Rekening

Jika pengajuan disetujui, dana JHT akan dikirimkan ke rekening bank yang telah didaftarkan. Umumnya, proses pencairan memakan waktu antara 7 sampai 14 hari kerja, serupa dengan prosedur pencairan secara langsung.

Eiben Heizar turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |