Cara Mendaftarkan BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir

1 day ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang wajib dimiliki seluruh warga Indonesia, termasuk bayi yang baru lahir. Pendaftaran bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan sangat penting agar mereka mendapat perlindungan kesehatan sejak awal.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi harus didaftarkan sebagai peserta BPJS paling lambat 28 hari setelah lahir. Setelah terdaftar, JKN-KIS bayi langsung aktif tanpa masa tunggu 14 hari. Bayi yang baru didaftarkan masuk dalam kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan pendaftaran dilakukan oleh orang tua melalui JKN-KIS.

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Menurut situs resmi BPJS Kesehatan, bayi yang baru lahir secara otomatis terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Proses pendaftaran mengikuti prosedur peserta baru dengan persyaratan seperti nomor JKN, data kependudukan ibu, dan surat keterangan lahir dari bidan, rumah sakit, fasilitas kesehatan, atau tenaga penolong persalinan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk bayi pertama hingga ketiga, pendaftaran bisa dilakukan segera setelah lahir dan kepesertaannya aktif berdasarkan status keaktifan orang tua sebagai pekerja penerima upah (PPU). Pendaftaran ini dapat dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha.

  • Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
  • Melampirkan surat keterangan lahir dari bidan, rumah sakit, fasilitas kesehatan, atau tenaga penolong persalinan
  • Bayi berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil

Sementara itu, untuk bayi baru lahir yang termasuk dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), pendaftaran dilakukan dengan memenuhi persyaratan berikut:

Menyediakan nomor JKN dan data kependudukan ibu

  • Melampirkan surat keterangan lahir dari bidan, rumah sakit, fasilitas kesehatan, atau tenaga penolong persalinan.
  • Jika belum mengatur auto debit, sertakan buku rekening tabungan dari BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BCA, yang bisa menggunakan rekening Kepala Keluarga atau anggota keluarga sesuai Kartu Keluarga atau penanggung.
  • Melakukan pembaruan data bayi dalam waktu maksimal 3 bulan setelah kelahiran, termasuk nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Cara Mendaftar

Berikut adalah cara mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan dengan dua pilihan metode sesuai kenyamanan Anda, meliputi online melalui aplikasi Mobile JKN, offline di kantor BPJS, dan melalui dinas sosial setempat.

1. Pendaftaran Online melalui Aplikasi Mobile JKN

  • Buka aplikasi Mobile JKN yang sudah terpasang, lalu pilih menu "Daftar".
  • Pilih "Pendaftaran Peserta Baru".
  • Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK), kemudian klik "Selanjutnya".
  • Isi data bayi pada formulir pendaftaran BPJS Mandiri dengan lengkap dan benar.
  • Pilih fasilitas kesehatan (Faskes) dan dokter gigi sesuai kebutuhan.
  • Masukkan nomor telepon atau email aktif, lalu klik "Simpan".
  • Anda akan menerima kode verifikasi melalui telepon atau email.
  • Masukkan kode verifikasi tersebut untuk menyelesaikan pendaftaran.
  • Setelah berhasil, Anda akan mendapatkan nomor virtual akun untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

2. Pendaftaran Offline di Kantor BPJS

  • Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan lengkap.
  • Isi formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas.
  • Serahkan formulir beserta dokumen kepada petugas untuk diproses.
  • Petugas akan membantu menyelesaikan pendaftaran hingga bayi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

3. Pendaftaran ke Dinas Sosial Setempat

Datanglah ke dinas sosial terdekat dan serahkan berkas yang sudah dipersiapkan kepada petugas pengaduan BPJS Kesehatan. Petugas akan memeriksa berkas tersebut dengan memastikan bahwa ibu bayi terdaftar dalam data DTKS.

Setelah itu, dinas sosial akan mencetak surat keterangan DTKS untuk pendaftaran di kantor BPJS. Berkas juga akan diverifikasi untuk memastikan orang tua atau keluarga bayi benar-benar tergolong keluarga miskin. Jika tidak memenuhi syarat, proses pendaftaran akan otomatis dibatalkan.

Ni Kadek Trisna Cintya Dewi dan Savina Rizky Hamida berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |