TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026. Sistem penerimaan ini mencakup empat jalur, yaitu jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
Adapun, pendaftaran SPMB tingkat SD, SMP, dan SMA dimulai di berbagai wilayah, termasuk Jakarta per hari ini, maka berikut jadwal lengkap hingga syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti SPMB.
Jadwal SPMB
Dikutip dari akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta @disdikdki proses prapendaftaran SPMB akan berlangsung dimulai pada 19 Mei-12 Juni 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun jadwal pendaftaran SPMB tertuang dalam Surat Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 Nomor 2728/C/HK.04.01/2025. SPMB 2025 akan dilaksanakan dalam tiga tahapan yakni perencanaan penerimaan murid baru, pelaksanaan, dan pasca-penerimaan
Berikut jadwal pendaftaran SPMB 2025 pada setiap jenjang:
Sekolah Dasar (SD)
- 16 Juni-4 Juli 2025 : Jalur afirmasi prioritas pertama ( bagi penerima manfaat panti sosial dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19)
- 16-20 Juni 2025 : Jalur afirmasi prioritas pertama (bagi anak penyandang disabilitas)
- 23-28 Juni 2025 : Jalur afirmasi prioritas kedua (bagi pemegang Kartu Anak Jakarta dan pekerja buruh anak dari mitra Transjakarta yang direkomendasikan)
- 16-20 Juni 2025 : Jalur domisili
- 16 Juni-4 Juli 2025 : Jalur mutasi
- 30 Juni-4 Juli 2025 : Tahap kedua
- 7-10 Juli : Tahap ketiga
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- 16 Juni-4 Juli 2025 : Jalur afirmasi prioritas pertama (bagi penerima manfaat panti sosial dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19)
- 16-20 Juni 2025 : Jalur afirmasi prioritas pertama (bagi anak penyandang disabilitas)
- 23-28 Juni 2025 : Jalur afirmasi prioritas kedua (bagi pemegang Kartu Anak Jakarta dan pekerja buruh anak dari mitra Transjakarta yang direkomendasikan)
- 16-20 Juni 2025 : Jalur prestasi akademik dan nonakademik
- 30 Juni-4 Juli 2025 :Jalur domisili
- 16 Juni-4 Juli 2025 : Jalur mutasi
- 7-10 Juli 2025 : Tahap kedua
Sekolah Menengah Atas (SMA)
- 16 Juni-4 Juli 2025 : Jalur afirmasi prioritas pertama (bagi penerima manfaat panti sosial dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19)
- 16-20 Juni 2025 : Jalur afirmasi prioritas pertama (bagi anak penyandang disabilitas)
- 23-28 Juni 2025 : Jalur afirmasi prioritas kedua bagi pemegang Kartu Anak Jakarta dan pekerja buruh anak dari mitra Transjakarta yang direkomendasikan serta penerima PIP)
- 16-20 Juni 2025 : Jalur prestasi akademik dan nonakademik
- 30 Juni-4 Juli 2025 : Jalur domisili
- 16 Juni-4 Juli 2025 : Jalur mutasi
- 7-10 Juli 2025 : Tahap kedua
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- 16 Juni-4 Juli 2025 : Jalur afirmasi prioritas pertama (bagi penerima manfaat panti sosial dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19)
- 16-20 Juni 2025 : Jalur afirmasi prioritas pertama (bagi anak penyandang disabilitas)
- 23-28 Juni 2025 : Jalur afirmasi prioritas kedua (bagi pemegang Kartu Anak Jakarta dan pekerja buruh anak dari mitra Transjakarta yang direkomendasikan serta penerima PIP)
- 16-20 Juni 2025 : Jalur prestasi akademik dan nonakademik
- 16 Juni-4 Juli 2025 : Jalur mutasi
- 7-10 Juli 2025 : Tahap kedua
Jenjang SPAUD, SLB, dan SKB
SPAUD
- 16-21 Juni 2025 : Tahap pertama
- 23-30 Juni 2025 : Tahap kedua
SLB
- 16-25 Juni 2025 : Tahap pertama
- 26 Juni-2 Juli 2025 : Tahap kedua
SKB
- 15-22 Juli 2025 : Tahap pertama
- 24-29 Juli 2025 : Tahap Kedua
SMP, SMA, dan SMK Swasta
- 16-20 Juni 2025 : Tahap pertama
- 23-28 Juni 2025 : Tahap kedua
- 7-10 Juli 2025 : Tahap akhir
Syarat Daftar SPMB 2025
Selain itu, setiap calon peserta didik wajib memenuhi ketentuan umum agar dapat mengikuti SPMB 2025. Ketentuan tersebut mencakup batas usia minimum dan maksimum sesuai jenjang pendidikan, serta kelengkapan dokumen yang diperlukan sebagai syarat administratif. Dilansir dari Antara, berikut adalah syarat daftar SPMB 2025.
1. Pendidikan SD
Untuk bisa mendaftar, calon siswa kelas 1 SD wajib berusia 7 tahun tepat pada 1 Juli di tahun pendaftaran. Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Usia 7 tahun ke atas pada tanggal 1 Juli tahun berjalan menjadi prioritas utama penerimaan.
- Usia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan diperbolehkan untuk mendaftar.
- Jika calon siswa memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, maka usia minimal bisa menjadi 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Para calon siswa tidak perlu melakukan tes membaca, menulis, atau berhitung sebagai syarat masuk SD.
- Bagi calon siswa yang ingin masuk SD lebih awal, maka harus melampirkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Apabila tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru di sekolah terkait.
2. Pendidikan SMP
Syarat bagi calon siswa yang ingin mendaftar ke SMP kelas 7, meliputi:
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Telah menyelesaikan pendidikan SD atau yang sederajat.
3. Pendidikan SMA/SMK
Selanjutnya, untuk jenjang SMA dan SMK kelas 10, syarat yang berlaku meliputi:
- Usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- Telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat.
- Khusus bagi calon siswa yang ingin masuk SMK, beberapa bidang keahlian atau program keahlian tertentu, memungkinkan memiliki persyaratan tambahan yang harus dipenuhinya.