Dasar Hukum Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

19 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jakarta secara resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk menggunakan mobil dinas sebagai sarana transportasi mudik Lebaran. Keputusan ini diambil guna memastikan bahwa fasilitas negara digunakan sesuai dengan fungsinya dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan pulang kampung selama libur Idul Fitri.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku secara menyeluruh bagi semua ASN tanpa pengecualian. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Rabu, 12 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya dan Pak Wakil Gubernur (Rano Karno) serta Pak Sekretaris Daerah (Marullah Matali) sudah memutuskan bahwa pejabat ataupun aparat yang ada di Jakarta, ASN terutama, dilarang menggunakan mobil dinas saat pulang kampung,” ujar Pramono di hadapan awak media.

Dasar Hukum Larangan Mobil Dinas untuk Mudik

Meskipun aturan spesifik mengenai sanksi bagi ASN yang melanggar larangan ini masih dalam tahap perumusan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta, regulasi terkait penggunaan kendaraan dinas sebenarnya sudah tercantum dalam sejumlah aturan yang lebih tinggi. Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 Tahun 2022, yang mengatur penggunaan fasilitas negara oleh ASN.

Walaupun SE tersebut tidak secara rinci menyebutkan hukuman bagi ASN yang melanggar larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, sanksi disiplin tetap dapat diberikan berdasarkan dua regulasi utama, yakni:

1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban dan larangan bagi ASN dalam menjalankan tugasnya.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang mengatur tata kelola ASN yang berstatus kontrak.


Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, aturan terkait kewajiban dan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik, tertuang dalam Pasal 3 poin c dan Pasal 4 poin g:

- Pasal 3 poin c menyebutkan bahwa ASN wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.

- Pasal 4 poin g mengatur bahwa ASN harus menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya.


Sanksi bagi ASN yang Melanggar Larangan

Bagi ASN yang tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, sanksi disiplin dapat dijatuhkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 PP Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi ini terbagi ke dalam tiga kategori berdasarkan tingkat pelanggarannya, yaitu:

Hukuman Disiplin Ringan (Pasal 8):

- Teguran lisan.

- Teguran tertulis.

- Pernyataan tidak puas secara tertulis.


Hukuman Disiplin Sedang:

- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan.

- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan.

- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.


Hukuman Disiplin Berat:

- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

- Pembebasan dari jabatan struktural menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.


Sesuai dengan Pasal 9, hukuman disiplin ringan dapat diberikan kepada ASN yang melanggar Pasal 3 poin c dan Pasal 4 poin g apabila dampak negatif dari pelanggaran tersebut hanya sebatas unit kerja yang bersangkutan. Sementara itu, hukuman disiplin sedang diberlakukan jika pelanggaran berdampak negatif pada instansi tempat ASN bekerja. Adapun hukuman disiplin berat dijatuhkan apabila pelanggaran terhadap kebijakan pemerintah tersebut menimbulkan dampak yang lebih luas, terutama pada negara.

Hendrik Khoirul Muhid dan Myesha Fatina Rachman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |