TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan sejumlah sanksi bagi siapa pun yang melaksanakan ibadah Haji tanpa izin resmi alias ilegal. Sanksi tidak hanya diberikan kepada jamaah haji, tapi pihak yang turut membantu terjadinya pelanggaran tersebut.
Kantor Berita Arab Saudi, Saudi Press Agency yang dilansir oleh Antara, pada Senin, 28 April 2025 menyampaikan bahwa mulai 1 Dzulqa’dah hingga akhir 14 Dzulhijjah atau 29 April hingga 12 Mei 2025, sejumlah sanksi akan diberlakukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lalu, apa saja sanksi bagi jamaah haji ilegal?
Pertama, individu yang terbukti melaksanakan atau berusaha melaksanakan ibadah Haji tanpa izin, serta pemegang visa kunjungan yang mencoba masuk atau tinggal di Makkah dan wilayah suci selama waktu yang ditetapkan, akan dikenai denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp 89,5 juta.
Kedua, denda hingga 100.000 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp 447,4 juta akan diberlakukan bagi siapa pun yang mengurus visa kunjungan untuk orang yang melaksanakan atau berupaya menjalankan Haji tanpa izin, atau yang telah memasuki dan menetap di Makkah dan wilayah suci selama periode tersebut. Jumlah denda akan meningkat untuk setiap individu tambahan yang terlibat.
Sanksi serupa juga berlaku bagi siapa pun yang membawa atau berusaha membawa pemegang visa kunjungan ke Makkah dan area suci selama periode yang telah ditentukan, termasuk bagi mereka yang menyediakan tempat tinggal atau berusaha menampung mereka di berbagai jenis hunian.
Hunian yang dimaksud mencakup hotel, apartemen, rumah tinggal, tempat penampungan, maupun fasilitas pemondokan jemaah Haji.
Sanksi ini juga mencakup tindakan menyembunyikan keberadaan mereka atau memberikan bantuan yang memungkinkan mereka untuk tetap tinggal. Besaran denda akan meningkat untuk setiap individu tambahan yang ditampung, disembunyikan, atau dibantu.
Ketiga, individu yang menyusup secara ilegal untuk melaksanakan ibadah Haji—baik warga yang berdomisili di Arab Saudi maupun mereka yang telah melewati masa izin tinggal—akan dideportasi ke negara asal dan dikenai larangan masuk ke wilayah Arab Saudi selama sepuluh tahun.
Keempat, pengadilan berwenang akan diminta untuk menyita kendaraan darat yang digunakan dalam pengangkutan pemegang visa kunjungan ke Makkah dan wilayah suci selama periode larangan, apabila kendaraan tersebut dimiliki oleh pelaku, fasilitator, atau pihak yang terlibat dalam pelanggaran.