Dua Tersangka Kasus Grup Fantasi Sedarah Lecehkan 3 Anak

8 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan terdapat empat korban pelecehan seksual dari kasus grup Facebook Fantasi Sedarah yang mempromosikan praktik inses dan kekerasan seksual anak. Dua dari enam tersangka diduga mencabuli anak di bawah umur.

Direktur Tindak Pidana Perempuan Anak dan Pidana Perdagangan Orang Brigadir Jenderal Nurul Azizah mengatakan pelecehan tersebut berbentuk pencabulan. Tersangka MS mencabuli tiga korban, dua di antaranya anak di bawah umur. Sedangkan MJ mencabuli satu korban.

"Mereka (korban) tidak sadar kalau dicabuli. Metodenya dengan grooming atau pelan-pelan tapi pasti," kata Nurul di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 21 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Nurul, korban juga memiliki keterbatasan pengetahuan. MS melecehkan korban berusia 12 dan 8 tahun, anak kakak iparnya. Satu korban lain berusia 21 tahun, difoto saat sedang tidur.

Sementara tersangka MJ mencabuli anak tetangganya yang berusia 7 tahun. MJ melakukannya sebanyak tiga kali.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji mengatakan para tersangka ditangkap di berbagai lokasi berbeda di Jawa dan Sumatra. "Ada tiga laporan polisi yang mendasari kami untuk melakukan penyelidikan di berbagai daerah," kata Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 21 Mei 2025.

Tersangka pertama, DK, adalah anggota dan kontributor aktif grup Fantasi Sedarah. DK ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Sabtu, 17 Mei 2025.

DK, kata Himawan, memiliki motif keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook tersebut. Konten itu dia jual seharga Rp 50 ribu untuk 20 video dan Rp 100 ribu untuk 100 foto.

Tersangka kedua yakni MR, yang ditangkap Bareskrim di Jawa Barat pada Senin, 19 Mei 2025. MR merupakan pembuat grup Fantasi Sedarah. Grup itu dia buat pada Agustus 2024.

Tersangka ketiga yakni MS, yang ditangkap penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya di Kudus, Jawa Tengah. MS merupakan anggota aktif grup Fantasi Sedarah. "MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone miliknya," ujar Himawan.

Selanjutnya tersangka MJ, yang ditangkap Direktorat Siber Polda Metro Jaya di Bengkulu pada 19 Mei. MJ sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Bengkulu karena dugaan perbuatan asusila terhadap korban anak.

Tersangka kelima yakni MA, yang ditangkap Bareskrim di Lampung pada Selasa, 20 Mei 2025. MA mengunduh dan mengunggah ulang video pornografi anak di grup Fantasi Sedarah.

Tersangka keenam yakni KA, yang ditangkap Bareskrim di Jawa Barat. KA merupakan kontributor aktif di grup Suka Duka. Dia aktif mengunggah konten pornografi anak.

Himawan mengatakan keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Elektronik.

Selain itu mereka dijerat sejumlah pasal lain di Undang-Undang tentang Pornografi, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar," ujar Himawan.

Pilihan Editor: Fantasi Inses Memicu Kekerasan Seksual dalam Keluarga

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |