KEPOLISIAN Resor Metro Tangerang Selatan menerima laporan terhadap mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (Ketua BEM UGM), Tiyo Ardianto. Laporan tersebut didaftarkan pada Senin, 15 Juni 2026 lalu.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Resor Metro Tangerang Selatan Inspektur Dua Yudhi Susanto telah mengkonfirmasi ihwal adanya pelaporan tersebut. "Benar sudah ada laporan polisi," kata Yudhi kepada Tempo, pada Selasa, 16 Juni 2026.
Menurut Yudhi, Tiyo dilaporkan oleh seorang advokat bernama Firdaus Oiwobo. Saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Selatan.
Tiyo diduga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 263, 433, dan 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Dia diduga telah melakukan penghasutan dan fitnah terhadap program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terhadap Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).
Nama Tiyo memang ramai dibicarakan akibat kritikannya terhadap program MBG besutan Presiden Prabowo Subianto. Tiyo juga mengklaim dirinya menerima intimidasi akibat kritikan-kritikannya tersebut.
Kejadian itu baru diketahui Tiyo tidak lama setelah mengikuti demonstrasi bersama elemen mahasiswa dan gerakan sipil di Gejayan, Yogyakarta, pada Sabtu, 13 Juni 2026. “Saya baru sadar ada notifikasi penting dan genting, yaitu sebuah alat pelacak yang bernama PBX Finder ditemukan bergerak bersama saya,” katanya dalam video unggahan di Instagram pribadinya.
Menurut Tiyo, mobil itu merupakan milik saudaranya yang ia pinjam lantaran merasa kurang aman dalam bepergian belakangan ini. “Saya tidak tahu siapa yang pasang alat pelacak itu,” ucap mahasiswa S1 Filsafat UGM ini.

































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5263253/original/068977400_1750812433-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__10_.jpg)














