Empat Pelanggaran HAM di Sirkus OCI Menurut Temuan Komnas HAM

4 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali menyoroti dugaan eksploitasi terhadap pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI). Komnas HAM mengungkap terdapat empat pelanggaran hak asasi manusia yang sudah tercatat sejak 1997.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengaku bahwa lembaganya telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait pelanggaran ini sejak 1 April 1997. Namun rekomendasi yang dikeluarkan, kata dia, tidak ditindaklanjuti oleh pihak OCI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kasus ini sebenarnya adalah kasus yang sudah sangat lama diadukan ke Komnas HAM, sangat disayangkan bahwa hingga tahun 2025 belum mendapatkan penyelesaian yang memadai," kata Atnike saat audiensi Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 23 April 2025 dikutip dari Antara.

Atnike memaparkan keempat pelanggaran tersebut berkaitan langsung dengan hak-hak anak-anak. Adapun pelanggaran HAM yang pertama, kata dia, adalah pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usul identitas dan hubungan kekeluargaan baik dengan keluarga maupun dengan orang tuanya.

"Karena seluruh pengadu ketika diambil oleh OCI masih berada dalam usia anak atau di bawah umur, sejalan dengan apa yang diceritakan," kata Atnike.

Kedua, pelanggaran terhadap hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis. Lalu yang ketiga adalah pelanggaran hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak yang dapat menjamin masa depannya.

"Dan yang keempat, pelanggaran terhadap hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Atnike.

Menanggapi temuan tersebut, Atnike mendorong negara untuk lebih tegas dalam menjamin perlindungan serta pemenuhan hak-hak anak sebagaimana dijamin dalam konvensi tentang hak anak, di antaranya untuk memiliki identitas dan ikatan keluarga, mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Dia menegaskan Komnas HAM menolak segala bentuk eksploitasi anak yang bersifat komersil atau segala bentuk perbudakan atau praktik-praktik sejenis perbudakan. "Komnas HAM merasa prihatin bahwa para pengadu para korban yang dulu anak anak hingga dewasa pada saat ini belum juga mendapatkan pemulihan atas kerugian fisik psikis dan ekonomi maupun sosial," kata Atnike.

DPR desak Polri usut dugaan eksploitasi eks pemain sirkus OCI

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso mendesak Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) untuk mengusut kembali dugaan eksploitasi terhadap mantan pemain sirkus di OCI. Sugiat mengatakan laporan polisi yang sudah diberhentikan pada tahun 1997 karena dinilai kekurangan bukti itu perlu dibuka kembali.

"Kami Komisi XIII ingin mengawal kasus ini terkait dengan tindak kejahatannya bahwa Mabes Polri membuka kembali kasus ini dan katakanlah menghukum pelaku kejahatan ini," ujar Sugiat usai melakukan audiensi dengan mantan karyawan OCI di Kompleks Parlemen pada Rabu, 23 April 2025.  

Meskipun terkendala oleh masa tuntutan yang sudah lewat dan sulitnya menemukan bukti kekerasan fisik, Sugiat melihat masih ada peluang untuk membuka kembali penyelidikan kasus ini. Peluang tersebut dapat dimanfaatkan dengan membongkar praktik perdagangan anak yang diduga telah disepakati antara pihak pengelola OCI dan orang tua para korban.

"OCI dan eks karyawan ini sudah sama-sama sepakat bahwa sejak umur bayi mereka sudah diperdagangkan di OCI. Saya pikir itu bisa pintu masuk (kasus dibuka kembali)," tutur politikus Partai Gerindra itu.

Sugiat menyatakan OCI telah melakukan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia karena membeli para pekerjanya sejak masih bayi untuk dijadikan pemain sirkus. Ia menambahkan, berdasarkan kesaksian para korban serta hasil penilaian dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan, OCI turut melakukan tindakan kekerasan dan eksploitasi terhadap mantan karyawannya.

"Kami nanti akan doronglah Mabes Polri untuk katakanlah membongkar kasus ini, siapa pelaku kejahatan ini baik secara individu maupun institusi ataupun korporat. Dan kami berharap pelakunya, siapa pun itu harus dihukum," tutur Sugiat. 

Antara dan Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |