TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Michael Tandayu mengungkap empat peran aktor Jonathan Frizzy dalam pengiriman cairan rokok elektrik atau vape yang mengandung zat etomidate dari luar negeri ke Indonesia. "Dia sebagai inisiator," ujar Michael Tandayu kepada Tempo di kantornya, Selasa, 6 Mei 2025.
Selain sebagai inisiator, kata Michael, Jonathan Frizzy punya andil besar dalam proses pengiriman likuid vape yang mengandung obat keras tanpa izin itu dari Kuala Lumpur, Malaysia. Michael membeberkan empat peran besar Jonathan Frizzy yang telah enam kali berhasil memasukan etomidate vape ke Indonesia tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pertama, kata Michael, Jonathan dan temannya berinisial EDS berperan sebagai inisiator sehingga etomidate vape bisa masuk ke Indonesia dari Kuala Lumpur. EDS merupakan teman Jonathan yang telah lama tinggal di Thailand. EDS berperan sebagai penghubung ke bandar-bandar etomidate di Thailand dan Malaysia.
Kedua, Michael menyebutkan Jonathan menyiapkan kurir yaitu BTR untuk membeli dan menjemput paket etomidate vape dari Kuala Lumpur, Malaysia. Ketiga, Jonathan mempersiapkan, mengawasi, memonitor hingga memfasilitasi penjemputan likuid vape ke Indonesia. "Peran berikutnya, sebagian besar etomidate vape yang disita adalah milik Ijonk atau JF," kata Michael.
Michael mengungkapkan motif Jonathan Frizzy mengedarkan etomidate dalam bentuk cairan rokok elektrik karena faktor ekonomi. Menurut Michael, Jonathan menjual etomidate vape ke teman-temannya seharga Rp 3 juta-Rp 4 juta per pcs. Padahal, likuid vape yang mengandung obat keras itu dibeli di Thailand dan Malaysia seharga Rp 1,3 juta per pcs.
Berdasarkan alat bukti, kata Michael, Jonathan telah membeli dan mengedarkan etomidate vape ini sejak 2023 atau 2024 lalu. Alat bukti meliputi transaksi jual beli dan pengiriman etomidate vape dari Thailland dan Malasyia. "Dalam transaksi itu, dia menjual dengan harga Rp 3 juta dan Rp 4 juta per pieces-nya," ucap Michael.
Michael mengatakan, Jonathan telah enam kali melakukan pengiriman etomidate vape dari Thailand dan Malaysia ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Untuk memudahkan proses pembelian dan pengiriman barang itu, ujar Michael, Jonathan membuat grup WhatsApp "Berangkat" pada 25 Maret 2025. Anggota grup WA itu yakni, BTR yang merupakan buzzer dan berperan sebagai kurir, EDS teman yang telah lama tinggal di Thailand berperan sebagai penghubung ke bandar etomidate di Thailand dan Malaysia, serta ER yang merupakan asistennya dan berperan sebagai penghubung.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Ronald Sipayung mengungkapkan, Jonathan berperan besar dalam mendatangkan cairan rokok elektrik atau Vape itu dari Malaysia dan Thailand ke Indonesia. "Dia memastikan ke para pelaku lainnya yang terlibat akan mengurus paket jika tertahan di Bea Cukai," kata Ronald.
Jonathan juga memfasilitasi, mengawasi, mengontrol barang yang dibeli dari Thailand dan Malaysia tersebut. Hal itu dilakukan Jonathan dengan cara aktif berkomunikasi dengan BTR, EDS dan ER di group WhatsApp bernama Berangkat. Ronald juga menyebutkan, Jonathan juga memakai vape berisi cairan etomidate itu. "Dia juga berperan sebagai pembeli dan pengedar," kata Ronald. Jonathan, kata Ronald, diduga telah mengedarkan cairan vape mengandung etomidate itu di Jakarta.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka yaitu Jonathan Frizzy atau JF, BTR, EDS dan ER. Para tersangka dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang tentang Kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana.