Evaluasi Kontrak Petugas PPSU Per 3 tahun, Berikut Aturan Sebelum dan Sesudah Pergub 2025

19 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait persyaratan kerja untuk menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Dalam pergub ini kontrak kerja dan evaluasi petugas PPSU akan diperpanjang setiap tiga tahun sekali.

"Saya sudah menandatangani bahwa untuk PPSU, pasukan oranye itu, SD saja cukup. Dan saya sudah tanda tangani Pergub-nya," ujar Pramono Anung di Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 31 Maret 2025, seperti dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahkan Pramono juga mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta sedang mengkaji kemungkinan untuk memperpanjang batas usia kerja petugas PPSU. Hal ini dikarenakan banyak petugas PPSU yang masih memiliki fisik prima di usia 55-58 tahun, sehingga perlu dipertimbangkan agar mereka tetap bisa bekerja.

"Saya akan mempertimbangkan untuk itu, karena sekarang orang di usia 55-58 tahun itu fisiknya masih bagus untuk bekerja. Apalagi, dia (petugas) ini kan mempunyai tanggung jawab di keluarganya," ujar Pramono.

Berikut adalah perbedaan utama antara ketentuan lama dan yang terbaru: 

- Persyaratan Pendidikan:

Sebelumnya: Calon petugas PPSU diwajibkan memiliki minimal ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. 

Pergub 2025: Persyaratan pendidikan diturunkan menjadi minimal lulusan Sekolah Dasar (SD), sehingga lebih banyak masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai petugas PPSU.  

- Durasi Kontrak dan Evaluasi Kinerja:

Sebelumnya: Kontrak kerja petugas PPSU dievaluasi dan diperpanjang setiap tahun. 

Pergub 2025: Evaluasi kinerja dan perpanjangan kontrak dilakukan setiap tiga tahun sekali, sehingga memberikan kepastian kerja yang lebih lama bagi petugas yang menunjukkan kinerja baik. 

Komitmen untuk Kesejahteraan PPSU

Sebelumnya program menyejahterakan PPSU merupakan janji yang pernah dilontarkan Pramono Anung-Rano Karno. Janji ini mereka sampaikan saat menghadiri Apel Kesiapsiagaan di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Februari 2025.

"Kami ingin memastikan mereka bisa bekerja dengan tenang dan merasa dihargai. PPSU adalah ujung tombak dalam menjaga kebersihan dan ketertiban Jakarta, namun sering kali masih dianggap kurang oleh berbagai pihak. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan mereka dapat bekerja lebih nyaman dan tetap bersemangat," kata Pramono Anung dilansir dari Antara.

Ananda Ridho Sulistya turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |