Hadiri Sidang ICJ, Sugiono: Israel Melanggar Hukum Internasional

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan penolakan pemerintah Indonesia atas pendudukan Israel di Palestina. Pernyataan itu Sugiono ungkapkan sebagai advisory opinion atau pendapat hukum atas permintaan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam sidang Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda, pada Rabu, 30 April 2025.

“Saya tegaskan banyak negara, termasuk Indonesia, dengan jelas menyatakan tidak ada negara yang boleh kebal hukum," kata Sugiono ketika membuka pernyataannya di hadapan majelis hakim ICJ.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kesempatan yang sama, Sugiono juga menyoroti pendudukan Israel atas Palestina. Dia menilai bahwa Israel telah melanggar hukum internasional.

"Israel secara konsisten telah memaksakan berbagai kebijakan dan tindakannya di wilayah Palestina yang diduduki dengan sangat tidak menghormati hukum internasional,” ujarnya.

Sebagai contoh, Sugiono turut menyinggung berbagai pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel, yakni penutupan akses bantuan kemanusiaan, penghancuran fasilitas sipil, hingga pengusiran paksa warga Gaza. Sugiono menilai sederet pelanggaran ini tak hanya melanggar hukum humaniter internasional, tetapi juga melemahkan integritas sistem hukum global.

Bagi Sugiono, Israel telah menolak kewajiban hukumnya sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Perbuatan Israel, ujar Sugiono, telah merusak prinsip dasar Piagam PBB dan Konvensi Jenewa. 

"Situasi ini bukan sekadar persoalan moral, ini adalah pelanggaran terang-terangan atas hukum internasional,” tuturnya.

Tak hanya itu, Sugiono juga menyoroti serangan Israel terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza pada 2023. Dia menyatakan bahwa rumah sakit, tenaga medis, dan pasien harus dilindungi dalam kondisi perang sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa.

Ia juga mendesak Israel untuk memfasilitasi bantuan kemanusiaan, termasuk pembukaan akses di Rafah. Dia menyayangkan pemadaman listrik, blokade bantuan, hingga pembatasan akses air serta obat-obatan yang justru memperparah penderitaan warga sipil.

“Realitasnya, Israel menjalankan kebijakan penghukuman kolektif yang melanggar hukum. Ini bukan hanya ilegal, tetapi juga tidak manusiawi,” ucapnya.

Sugiono membahas pula soal hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri sebagaimana yang telah ditegaskan Mahkamah Internasional dalam opini hukum tahun 2004 dan diperkuat kembali dalam opini 2024.

Sugiono menyesalkan bahwa kenyataan menunjukkan kondisi sebaliknya, yakni penghancuran infrastruktur, pengusiran massal, dan penghapusan ruang hidup yang sistematis terhadap Palestina. 

“Rakyat Palestina terus dihalangi untuk menjalankan hak dasarnya sebagai bangsa. Padahal, hak untuk menentukan nasib sendiri adalah prinsip fundamental dalam hukum internasional modern,” katanya. 

Sugiono menyerukan agar Mahkamah Internasional menjadikan supremasi hukum internasional sebagai landasan untuk mengakhiri penderitaan berkepanjangan ini.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |