Imigrasi Ciduk 16 WNA Pelaku Online Scam di Sukabumi

4 hours ago 2

KEMENTERIAN Imigrasi dan Pemasyarakatan menciduk belasan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat penipuan. Mereka diduga menjalankan bisnis online scam di Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Petugas Imigrasi mengamankan 16 WNA. “Mayoritas merupakan warga RRT (Cina), serta beberapa di antaranya berasal dari Malaysia dan Taiwan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko pada Kamis, 30 April 2026.

Menurut Hendarsam, petugas imigrasi awalnya menerima informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan para pelaku. Tim kemudian mulai melakukan profiling dan mengawasi gerak-gerik belasan orang tersebut.

Pada 14 April 2026, para pelaku diduga bersiap meninggalkan lokasi. Mengetahui hal itu, petugas langsung bergerak cepat mendatangi tempat tinggal mereka. “Sehingga total 16 WNA berhasil diamankan,” ujar Hendarsam dalam keterangan tertulis.

Menurut Hendarsam, para pelaku diduga menyalahgunakan izin tinggal. Mereka juga diduga menjalankan bisnis love scamming yang menyasar WNA lain, khususnya warga negara Amerika Serikat dan Meksiko.

Hendarsam mengatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi tegas kepada para pelaku. “Terhadap 16 warga negara asing tersebut, kami akan melakukan tindakan keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” ucap Hendarsam.

Kementerian Imigrasi juga akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait dugaan love scamming yang dilakukan para pelaku. “Untuk mendalami adanya dugaan unsur tindak pidana,” kata Hendarsam.

Hendarsam mengatakan pihaknya berkomitmen menerapkan kebijakan selective policy. Ia memastikan seluruh WNA yang menetap di Indonesia merupakan orang-orang yang berperilaku baik serta tidak membahayakan atau mengancam masyarakat sekitar.

Pilihan Editor: Kisah WNI yang Bekerja di Perusahaan Penipuan Online Kamboja

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |