TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) dalam repliknya, menyampaikan bahwa hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul mengaku menerima uang dari pengacara dan Ibu Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja Tannur. Namun, mereka tak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa menyebut bahwa Erintuah menerima uang Sing$ 38 ribu, sedangkan Mangapul menerima Sing$ 36 ribu. "Namun, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK, sebagaimana dakwaan penuntut umum dan fakta persidangan," kata Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Jumat, 2 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa pun menjadikan itu sebagai pertimbangan dalam mengajukan tuntutan hukuman pidana penjara selama 9 tahun terhadap kedua terdakwa. Tidak hanya itu, keputusan Erintuah dan Mangapul untuk mengembalikan uang tersebut kepada penyidik juga dijadikan sebagai hal yang meringankan.
Berdasarkan replik yang dibacakan penuntut umum, Erintuah menerima uang Rp 97.500.000, Sing$ 32 juta, dan MYR 35.992,25. Totalnya mencapai Rp 608.909.545,45. Untuk Mangapul, kata jaksa, uang yang diterima Rp 21.400.000, US$2.000, dan Sing$ 6.000.
Erintuah Damanik dan Mangapul merupakan dua dari tiga majelis hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Satu hakim lainnya adalah Heru Hanindyo.
Kejaksaan Agung menangkap ketiganya karena diduga menerima suap dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat, dengan total nilai sekitar Rp 4,8 miliar. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan Lisa dan mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka.
Zarof, menurut penyidikan Kejaksaan Agung, merupakan makelar yang menghubungkan Lisa dengan Rudi yang kemudian mengatur siapa majelis hakim yang akan mengadili perkara Ronald. Jaksa juga menyatakan Rudi memfasilitasi pertemuan antara Lisa dengan hakim Mangapul dan Heru Hanindyo.
Selain itu, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka. Meirizka menjadi tersangka karena menyediakan uang suap yang diberikan kepada para hakim.