TEMPO.CO, Jakarta – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan mekanisme Sistem penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026. Secara spesifik, pendaftaran SPMB 2025 yang telah dibuka adalah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Proses pendaftaran SPMB Jawa Tengah dapat diakses secara daring melalui laman spmb.jatengprov.go.id. mulai 26 Mei hingga 3 Juli 2025 mendatang.
Jalur dan Kuota SPMB SMA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdapat empat jalur SPMB bagi calon siswa yang akan mendaftar SMA, berikut rinciannya.
Domisili
Jalur ini diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Kuota yang dialokasikan untuk jalur domisili adalah paling sedikit 33 persen dari keseluruhan daya tampung sekolah.
Untuk jalur domisili, calon murid wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum mendaftar. Nama orang tua dalam KK harus sesuai dengan dokumen lain. Jika berbeda, harus dibuktikan lewat akta kematian, perceraian, atau kondisi lain yang disahkan pemerintah daerah. Anak yang terdampak bencana dan tidak memiliki KK bisa menggunakan surat keterangan domisili selama telah tinggal di lokasi minimal satu tahun.
KK baru yang terbit kurang dari satu tahun tetap sah digunakan jika perubahan disebabkan penambahan anggota keluarga, perpindahan, atau kehilangan dokumen. Namun, wajib dilampirkan KK lama atau surat kehilangan, dan akan diverifikasi Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Dukcapil.
Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari latar belakang ekonomi tidak mampu serta untuk siswa dengan disabilitas. Selain itu, anak panti dan anak tidak sekolah juga bisa mendaftar melalui jalur ini. Kuota yang dialokasikan untuk jalur afirmasi adalah minimal 32 persen dari keseluruhan daya tampung sekolah.
Pada jalur afirmasi keluarga tidak mampu, calon murid harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diverifikasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2 dan Prioritas 3. Sementara untuk disabilitas, dibutuhkan kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dokter atau dokter spesialis.
Prestasi
Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi baik di bidang akademik maupun nonakademik. Kuota yang dialokasikan untuk jalur prestasi adalah minimal 30 persen dari keseluruhan daya tampung sekolah.
Prestasi akademik mencakup nilai raport lima semester terakhir serta prestasi lomba sains, riset, dan inovasi. Sementara non-akademik termasuk pengalaman sebagai ketua OSIS atau organisasi kepanduan, serta prestasi seni, budaya, olahraga, dan lainnya. Hanya prestasi dalam tiga tahun terakhir yang diakui.
Mutasi
Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang ikut mutasi orang tuanya yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN). Kuota yang dialokasikan untuk jalur MUTASI adalah maksimal 5 persen dari keseluruhan daya tampung sekolah.
Calon murid dari jalur mutasi wajib menyertakan surat penugasan dari instansi tempat orang tua bekerja serta surat pindah domisili dari pejabat berwenang. Jika mutasi karena anak guru, diperlukan surat tugas sebagai guru dan KK. Surat penugasan orang tua harus diterbitkan paling lama satu tahun sebelum pendaftaran.
Jalur dan Kuota SPMB SMK
Sementara itu, dalam seleksi SPMB SMK tahun ajaran 2025/2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hanya menyediakan tiga jalur dengan kuota yang disesuaikan. Berikut rinciannya.
Prestasi
Jalur ini memiliki kuota terbesar minimal 75 persen dari keseluruhan daya tampung sekolah.
Afirmasi
Jalur afirmasi memiliki alokasi kuota minimal 15 persen dari keseluruhan daya tampung sekolah.
Domisili
Sementara jalur domisili dialokasikan paling sedikit menerima calon murid sebanyak 10 persen dari daya tampung sekolah.