PEMERINTAH Aceh menerapkan aturan baru untuk mencegah kenakalan remaja yang sering terjadi pada larut malam. Berbeda dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengirim siswa bermasalah ke barak militer, Dinas Pendidikan Provinsi Aceh menerbitkan surat edaran jam malam bagi pelajar di provinsi itu.
Dikutip dari situs web Dinas Pendidikan Aceh pada Jumat, 2 Mei 2025, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Marthunis mengatakan salah satu poin dari Surat Edaran Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 tentang Pengendalian Aktivitas Murid di Malam Hari itu adalah pelajar tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB kecuali untuk kepentingan yang mendesak dan tetap didampingi.
Marthunis menjelaskan penerbitan edaran tersebut sebagai bentuk perhatian serius Pemerintah Aceh mencegah kenakalan remaja yang sering terjadi pada larut malam sekaligus meningkatkan kualitas akademik, vokasi, dan pembentukan karakter murid, terutama di jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
Poin Penting Pemberlakuan Jam Malam bagi Pelajar di Aceh
Beberapa poin penting dari edaran itu di antaranya adalah meminta orang tua memastikan anak mereka tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB kecuali untuk kepentingan yang mendesak dan tetap didampingi.
Dinas Pendidikan Aceh juga mengimbau orang tua berinteraksi dengan anak-anak secara hangat dan terlibat dalam kegiatan malam yang positif, seperti belajar atau diskusi keluarga.
Marthunis meminta kepala satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang pola asuh remaja di lingkungan sekolah. Dia menyebutkan murid harus memanfaatkan sebaik mungkin waktu malam untuk kegiatan yang bermanfaat dan istirahat cukup.
“Ini merupakan upaya konkret dalam menumbuhkan kebiasaan hidup teratur, sesuai dengan nilai-nilai agama dan amanat Qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan serta kebijakan nasional tentang penguatan karakter,” ujar dia.
Dia menjelaskan seluruh kepala cabang dinas pendidikan di wilayah kabupaten/kota diminta membangun koordinasi dengan pemerintah daerah, camat, hingga aparatur gampong/desa dan lembaga terkait lainnya untuk bersama-sama mengawasi aktivitas murid di malam hari. “Sosialisasi yang masif bisa membangun kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat dalam mendukung gerakan ini,” tutur Marthunis.
Edaran tersebut, kata dia, merujuk pada nilai-nilai keislaman, seperti dalam Al Quran Surat Al-Furqan ayat 47, serta teladan Nabi Muhammad dalam hadis sahih yang menunjukkan pentingnya tidur awal dan bangun pagi.
Marthunis menuturkan Pemerintah Aceh berkomitmen menanamkan nilai religius dalam kebiasaan harian para pelajar. “Kami tidak hanya ingin anak-anak kita pintar secara akademik, tetapi juga memiliki karakter yang kuat dan disiplin waktu. Aktivitas malam yang tidak terkontrol dapat berdampak buruk pada prestasi dan perilaku mereka,” katanya.
Dinas Pendidikan Aceh akan memantau pelaksanaan edaran tersebut melalui laporan dari satuan pendidikan dan cabang dinas wilayah. Dia menyebutkan evaluasi secara berkala akan dilakukan guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan.
Penerapan Jam Malam Siswa Harus Diimbangi Sosialisasi
Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Nagan Raya, Aceh, meminta kebijakan penerapan jam malam bagi siswa di daerah tersebut diimbangi dengan peningkatan sosialisasi demi memaksimalkan pemberlakuan aturan tersebut.
“Setiap ada aturan pasti ada dinamika, maka harus ada sosialisasi yang baik di tengah-tengah masyarakat, jangan sampai edaran yang diterbitkan ini seolah-olah membatasi kreativitas dan mengekang untuk lebih mandiri,” kata Wakil Ketua MPD Kabupaten Nagan Raya Ardiansyah pada Selasa, 13 Mei 2025, seperti dikutip dari Antara.
Dia mengatakan semua pihak harus mengawal edaran ini, tidak hanya pemangku kebijakan, dan harus melibatkan semua komponen masyarakat di semua lapisan. Dengan demikian, diharapkan edaran tersebut memiliki dampak nyata dalam masyarakat serta memiliki instrumen evaluasi dalam pelaksanaannya.
Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Pelita Nusantara (STIAPEN) Nagan Raya itu menyebutkan sosialisasi tersebut tidak hanya tanggung jawab pemerintah atau satuan pendidikan, tetapi juga segenap komponen masyarakat dari semua elemen, sehingga edaran ini benar benar berdampak bagi masyarakat.
Pemberlakuan pengendalian aktivitas pada malam hari di kalangan siswa, kata dia, memiliki tantangan karena mengubah kebiasaan dan cara pandang dari siswa.
“Bisa saja aturan ini dianggap membatasi kebebasan untuk bersosialisasi, menghambat kreativitas, dan mengekang kebebasan untuk lebih mandiri, maka perlu dilakukan sosialisasi yang masif di tengah-tengah masyarakat, terutama para orang tua,” ujar dia.
Menurut dia, peran orang tua dalam penegakan dan pengawasan terlaksananya edaran pengendalian aktivitas murid pada malam hari ini menjadi hal yang utama, dan para orang tua harus memastikan anak sudah berada di rumah pada pukul 22.00 WIB.
Satuan pendidikan dapat melakukan pemantauan kepada siswa dengan memberikan lembar pengawasan yang diketahui oleh para orang tua siswa. “Penegakan dan pengawasan dari edaran ini berada pada orang tua, bagaimana orang tua harus memastikan anak sudah berada di rumah pada pukul 22.00 WIB,” katanya.
Dia menekankan edaran ini harus didukung oleh semua komponen sehingga akan meningkatkan fokus, rasa tanggung jawab, serta disiplin bagi pelajar, dan dapat mengurangi aktivitas yang tidak produktif bagi siswa.
Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Sejumlah Catatan Ombudsman atas Pelaksanaan MBG