Kapolri: Penyidikan Febrie Adriansyah Sesuai Arahan Presiden

7 hours ago 6

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah murni merupakan pelaksanaan tugas Polri dalam penegakan hukum. Menurut Sigit, langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Polri sebagai salah satu aparat penegak hukum memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menegakkan hukum terhadap kasus korupsi, narkoba, judi online, hingga penyelundupan," kata Sigit kepada Tempo, Jumat, 10 Juli 2026.

Menurut Sigit, Presiden Prabowo selalu mendukung langkah Polri dalam penegakan hukum serta perbaikan tata kelola keuangan negara agar lebih efisien. "Beliau selalu berpesan, tegakkan hukum tanpa pandang bulu, lakukan perbaikan birokrasi, dan berantas oknum yang melanggar," ujar Sigit.

Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Febrie sebagai tersangka bersama pengacara Don Ritto. Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah menggelar perkara. "Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA," kata Totok di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu, 11 Juli 2026.

Selanjutnya, Polri melimpahkan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie ke Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta korupsi pasokan batu bara yang diduga menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera. Totok mengatakan pelimpahan perkara itu dilakukan sebagai bentuk sinergi antara dua lembaga penegak hukum.

Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik menyita puluhan kilogram emas batangan serta uang tunai senilai sekitar Rp 540 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Penyitaan terbesar dilakukan di sebuah rumah di Sentul, Bogor. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 74 kilogram emas batangan. Penyidik juga menemukan uang tunai senilai US$ 4.767.300 dan SGD 14.083.800. Nilai kedua mata uang asing itu diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar.

Sebelumnya, penyidik menyita SGD 3.130.000 dan US$ 889.965 saat menggeledah brankas di Kafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Polisi juga menyita uang senilai sekitar Rp 7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang asing dari Koin Money Changer.

Linda Trianita berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |