Kejagung Temukan Hubungan Dugaan TPPU Zarof Ricar dengan Aset Hasil Kejahatan

13 hours ago 5

Kejaksaan Agung mengatakan penyidik telah menemukan hubungan antara perbuatan Zarof Ricar dengan harta atau aset yang diduga dari hasil kejahatan.

3 Mei 2025 | 19.19 WIB

Terdakwa mantan pejabat MA Zarof Ricar mengikiuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 28 April 2025. Tempo/Tony Hartawan

Terdakwa mantan pejabat MA Zarof Ricar mengikiuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 28 April 2025. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menemukan cara membuktikan harta eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar berasal dari tindak pidana korupsi. Namun Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar menolak menjelaskan bagaimana cara penyidik membuktikan Zarof Ricar melalukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena hal itu sudah masuk substansi penyidikan.

"Tentu penyidik telah menemukan hubungan antara perbuatan atau tindak pidana dengan harta kekayaan atau aset yang diduga dari hasil kejahatan," kata Harli saat dikonfirmasi pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Pada saat menggeledah rumah Zarof di Jakarta, penyidik menemukan uang senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Penyidik menduga uang itu merupakan hasil makelar kasus saat Zarof menjabat di MA selama rentang periode 2012-2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harli menuturkan, baru ada dua tersangka dalam perkara TPPU ini, yakni, Zarof Ricar dan Heru Hanindyo, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera.

Dalam pernyataan resmi Kejaksaan Agung pada Senin, 28 April 2025, Zarof Ricar telah menjadi tersangka TPPU dengan tindak pidana asal korupsi, suap, dan atau gratifikasi pada 2012 hingga 2022 di Jakarta, serta penanganan perkara di Mahkamah Agung periode 2023 sampai 2024. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa saksi, di antaranya DS selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor BPN Kota Tangerang.

Zarof Ricar juga telah diperiksa oleh penyidik. “ZR diperiksa sebagai tersangka perkara TPPU,” ujar Harli melalui pesan singkat pada Selasa, 22 April 2025.

Sedangkan Heru Hanindyo menjadi tersangka TPPU dengan tindak pidana asal korupsi, suap hakim, dan atau gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Saksi yang telah diperiksa penyidik di antaranya TNY selaku Direktur Utama PT Pesona Jati Abadi.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |