TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi). Tiga tersangka adalah penyelenggara negara sementara dua lainnya berasl dari pihak swasta.
Tiga tersangka dari pihak penyelenggara negara itu adalah Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan periode 9 Oktober 2016 - 03 Juli 2024 Samuel Abrijani Pangerapan, Direktur Layanan Aplikasi Informatika periode 2019 - 2023 Bambang Dwi Anggono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS Nova Zanda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara dua tersangka lainnya dari pihak swasta adalah Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014 – 2023 Alfi Asman, dan Account Manager PT Docotel Teknologi periode 2017-2021 Pinie Panggar Agusti.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 ke depan terhitung sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra dalam konfrensi persnya di Kejari Jakpus, Kamis, 22 Mei 2025.
Safrianto menyatakan kerugian negara dalam kasus ini masih dihitung. Namun berdasarkan taksiran sementara penyidik angkanya menyentuh ratusan miliar. Sebagai informasi, total pagu anggaran pengadaan barang dan jasa dalam proyek PDNS periode 2020-2024 mencapai Rp 958 miliar. Lintasarta merupakan pemenang tender proyek tersebut.
Pengusutan kasus ini berawal dari serangan ransomware di PDNS pada Juni 2024. Akibat serangan itu, 210 server milik instansi pusat dan daerah lumpuh, termasuk imigrasi. Peretas sempat meminta tebusan US$ 8 juta untuk memulihkan data, namun tidak digubris pemerintah.
Safrianto menjelaskan, setelah penyidikan ditemukan bahwa, korupsi ini bermula dari kongkalikong 3 pejabat Kominfo dalam membentuk PDNS pada 2019. Dimana dalam pelaksanaan dan pengelolaannya membuat negara bergantung kepada pihak swasta. Perbuatan tersebut sengaja dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari pengkondisian pelaksanaan kegiatan PDNS dengan cara memenangkan perusahaan tertentu.
Penyidik Kejari Jakpus sebelumnya telah menggeledah kantor dan gudang Lintasarta, Kantor Decotel, dan juga Kantor Kementerian Komdigi. Penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti rekening dengan saldo Rp 1 miliar, 2 mobil Honda CRV dan satu mobil Honda City Catchback.