KETUA Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai wacana pembentukan kawasan ekonomi khusus atau KEK tembakau di Pulau Madura berpotensi menimbulkan persoalan serius pada level ekonomi makro dan kesehatan publik.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia menyebutkan gagasan tersebut sarat konflik kepentingan dan berisiko kontraproduktif terhadap kebijakan nasional. “Pada konteks yang lebih makro, baik pada tataran ekonomi maupun kesehatan publik, KEK tembakau ini akan banyak mendulang potensi persoalan dan conflicting,” kata Tulus dalam keterangan resmi pada Ahad, 3 Mei 2026.
Wacana KEK tembakau di Madura mencuat seiring dengan posisi wilayah itu sebagai salah satu sentra produksi tembakau nasional. Selain itu, muncul klaim ketidakadilan fiskal karena daerah penghasil tembakau dinilai belum memperoleh porsi optimal dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Gagasan ini pun mendapat dukungan dari sejumlah kalangan, termasuk lembaga legislatif dan pelaku industri. Dalam kerangka regulasi, Tulus menjelaskan pembentukan KEK memang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kawasan Ekonomi Khusus serta Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2022.
Namun, menurut dia, dua aturan tersebut tidak secara eksplisit mengamanatkan pembentukan KEK berbasis tembakau. Di sisi lain, ia menilai wacana itu justru berpotensi berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang menegaskan fungsi cukai sebagai instrumen pengendalian konsumsi barang tertentu, termasuk tembakau.
Selain itu, kebijakan ini dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta aturan turunannya yang mendorong pengendalian produk tembakau.
Menurut Tulus, keberadaan KEK tembakau berisiko menjadi legitimasi untuk mendorong peningkatan produksi dan konsumsi rokok sehingga bertentangan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang menargetkan penurunan prevalensi perokok.
Dampaknya, beban pembiayaan negara untuk penyakit katastropik berpotensi meningkat, sebagaimana tecermin dalam data pembiayaan kesehatan nasional.
Ia juga mengingatkan potensi efek domino jika KEK tembakau direalisasi. Model serupa dinilai bisa direplikasi di daerah lain, seperti Temanggung, Wonosobo, atau Bojonegoro, sehingga menyulitkan pengawasan, termasuk terhadap peredaran rokok ilegal yang trennya meningkat.
Di sisi fiskal, pemberian insentif dalam skema KEK, seperti tax holiday, pembebasan bea masuk, dan kemudahan lain, berpotensi menggerus penerimaan negara, terutama dari sektor cukai tembakau. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai dapat membuka ruang diferensiasi tarif yang berujung pada penurunan pendapatan negara.
Tulus menambahkan, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan preseden negatif di tingkat global. Pasalnya, tidak ada negara yang menerapkan KEK berbasis tembakau, sementara komunitas internasional justru memperketat pengendalian melalui kerangka kerja Framework Convention on Tobacco Control.
Tulus meminta pemerintah tidak melanjutkan wacana KEK tembakau di Madura karena dinilai lebih banyak menimbulkan konflik dan bersifat kontraproduktif, baik dari sisi regulasi, ekonomi, kesehatan, maupun sosial, serta berpotensi merugikan negara dan merusak reputasi Indonesia di tingkat global.






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5473943/original/060119400_1768461944-klaim_purbaya_temukan_data_uang_jokowi.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5468799/original/045139300_1768018023-fantastic-mosque-architecture-islamic-new-year-celebration.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5153924/original/010138200_1741324616-1741320553002_ucapan-selamat-puasa-marhaban-ya-ramadhan.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5463462/original/044545600_1767615769-unnamed__5_.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4370308/original/064241200_1679646015-Shalot-Jumat-Pertama-Ramadhan-Di-Masjid-Istiqlal-Angga-2.jpg)