Kekerasan Terhadap Jurnalis yang Dilakukan Tentara Melonjak

3 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung mengatakan kasus kekerasan terhadap jurnalis paling banyak dilakukan oleh polisi dan tentara sepanjang 2024. Tercatat ada 19 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan 11 kasus dilakukan oleh TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Polisi masih merajai posisi pelaku kekerasan ke jurnalis dalam lima tahun terakhir," kata Erick dalam seminar memperingati Hari Kebebasan Pers di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, pada Ahad, 4 Mei 2025.

Dia mengatakan lonjakan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan instansi negara terjadi di TNI. Dia berujar, pada masa transisi pemerintahan, tercatat ada lonjakan kasus kekerasan ke jurnalis oleh tentara mencapai 1000 persen.

"Lima tahun ke belakang, TNI hanya 1 sampai 2 kasus tiap tahun. Biasanya posisi TNI dua terbuncit, sekarang teratas," ujarnya.

Dia menilai lonjakan kasus kekerasan yang dilakukan tentara ke jurnalis lantaran sikap militer yang makin represif pada masa transisi pemerintahan Jokowi ke Prabowo. Dia menduga latar belakang Prabowo sebagai mantan militer punya pengaruh terhadap represifitas tentara ke jurnalis.

"Sekarang beberapa kasus sudah ada dari Januari sampai Mei 2025, pelakunya anggota TNI," ujar Erick.

Menurut dia, lonjakan kasus kekerasan yang dilakukan tentara ke insan pers disebabkan oleh dua faktor. Pertama, karena pemberitaan media yang berkaitan dengan instansi pertahanan.

Erick mencontohkan kasus kekerasan yang dialami jurnalis asal Sumatra Utara, Rico Pasaribu. Jurnalis Tribrata TV itu tewas dan rumahnya terbakar setelah menulis liputan ihwal lapak judi yang diduga melibatkan tentara.

"Terbaru, jurnalis di Sorong mengalami intimidasi dari TNI karena memberitakan soal Makan Bergizi Gratis," ujarnya. "Di sejumlah daerah (Papua) kan melibatkan kodim untuk proyek MBG."

Faktor kedua, kata Erick, ketika masyarakat sipil menolak pengesahan rancangan Undang-Undang TNI. Dia mengatakan pengarahan tentara untuk mengamankan aksi demonstrasi itu telah melangkahi tugas dan kewenangan yang semestinya.

Erick berujar tugas keamanan ketertiban itu semestinya hanya berada di kepolisian. "Tidak ada tugas, fungsi tentara untuk itu. Kami mendesak Panglima TNI supaya mengevaluasi dan menertibkan kembali anggotanya," kata dia.

Adapun laporan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat, aktor negara yang paling banyak melakukan kekerasan ke jurnalis pada 2024 ialah polisi dengan 19 kasus. Disusul TNI dan ormas dengan 11 kasus, perusahaan 5 kasus, aparat pemerintah dan pekerja profesional 4 kasus. Kemudian, ada pelibatan legislator sebanyak 2 kasus kekerasan ke jurnalis, hingga pejabat pengadilan dan rektorat dengan masing-masing 1 kasus.

Adapun Hari Kebebasan Pers sedunia dirayakan setiap 3 Mei. Laporan Reporter Without Borders mencatat, skor kebebasan pers di Indonesia memburuk dari tahun ke tahun.

Organisasi nirlaba internasional yang fokus pada perlindungan hak atas kebebasan pers itu mencatat, indeks kebebasan pers untuk Indonesia merosot pada tahun ini. Di era pemerintahan Prabowo Subianto, indeks kebebasan pers berada di posisi 127 dengan 44,13 poin. 

Kondisi itu membuat indeks kebebasan pers Indonesia turun dari tahun sebelumnya, yang berada di peringkat ke-111 dengan 51,15 poin. Merosotnya indeks itu membuat kebebasan pers di Indonesia berada dalam kategori "sulit".

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |