Kementerian HAM Diminta Bentuk Tim Pencari Fakta Soal Dugaan Eksploitasi Taman Safari Indonesia

14 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Pendamping eks pekerja sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) meminta pemerintah membentuk tim pencari fakta untuk menelusuri dugaan eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia oleh pemilik OCI dan Taman Safari Indonesia. Muhammad Soleh, salah satu pendamping, berkata tim ini butuh kerja sama Kementerian HAM, Komnas HAM, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

“Harus ada lintas sektoral dari kementerian. Ada Kementerian HAM, ada Komnas HAM, ada Kementerian Pemberdayaan Perempuan. Ayo dibentuk tim pencari fakta,” ujar Soleh kepada wartawan saat ditemui di kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.
 
Ia mendampingi perwakilan korban dugaan eksploitasi melakukan pengaduan kepada Wakil Menteri HAM, Mugiyanto. Delapan orang korban yang hadir, sebagian besar perempuan paruh baya, menceritakan kronologi mereka dipekerjakan sejak masih anak-anak sebagai pemain sirkus di OCI.
 
Mereka mengaku mengalami berbagai bentuk penyiksaan seperti dipukul, disetrum, dipaksa bekerja dalam kondisi sakit, dipisahkan dari anaknya setelah melahirkan, hingga dipaksa makan kotoran hewan. Tindak kekerasan, perbudakan, dan eksploitasi anak yang mereka ceritakan diduga terjadi sejak tahun 1970-an oleh para pemilik OCI dan Taman Safari Indonesia.
 
Dalam kronologi tertulis dari pendamping korban, dikatakan bahwa para pemilik dan/atau pengelola OCI serta Taman Safari Indonesia mengambil dan memisahkan sekitar 60 anak-anak dari orang tua mereka. Puluhan anak berusia sekitar 2 – 4 tahun tersebut diduga dipekerjakan tanpa upah, tidak disekolahkan, dan tidak diberi tahu identitasnya.
 
Komnas HAM sempat mengeluarkan pernyataan resmi tentang kasus ini pada 1 April 1997. Seperti dikutip oleh para pendamping korban dalam rilis pers, keterangan Komnas HAM menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM terhadap para eks pekerja OCI.
 
Pelanggaran yang dimaksud adalah terhadap hak anak untuk mengetahui asal-usul, identitas, dan hubungan kekeluargaan; hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis; hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak; serta hak anak untuk mendapatkan pelindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak.
 
Komnas HAM dalam pernyataannya juga merekomendasikan OCI untuk mencegah serta mengakhiri terjadinya “perbuatan yang cenderung menimbulkan pelanggaran HAM”.
 
Soleh mengatakan laporan Komnas HAM saat itu tidak komprehensif, sebab tidak semua korban dimintai keterangan atas kejadian yang mereka alami. Hal ini karena sebagian korban sudah berpencar dan kabur dari OCI.
 
Ia juga berkata rekomendasi dari Komnas HAM tidak efektif menyelesaikan masalah. “Meskipun ada rekomendasi dari Komnas HAM tahun 1997, tidak pernah ada yang namanya kompensasi atau ganti kerugian kepada para korban,” tuturnya.
 
Wamen Mugiyanto berkata Kementerian HAM akan segera memanggil pihak Taman Safari Indonesia untuk berbicara tentang kasus ini. “Kami akan mengundang pihak Taman Safari Indonesia terkait laporan para korban ini, dan juga terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM,” kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |