TEMPO.CO, Jakarta -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menetapkan pengaturan waktu kerja yang fleksibel atau FWA (flexible work arrangement) pada 8 April 2025 atau hari pertama seusai cuti bersama libur Lebaran 2025. Keputusan Kementerian PAN RB mempertimbangkan masukan Kementerian Perhubungan dan lembaga lainnya untuk mengurai kepadatan arus balik.
Kebijakan menetapkan FWA tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN RB Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas SE Menteri PAN RB Nomor 2 Tahun 2025. “Kami ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” ujar Rini di Jakarta pada Jumat, 4 April 2025 seperti yang dilansir dari publikasi situs Kementerian PAN-RB, https://menpan.go.id/
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Rini memandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Peraturan yang terbit pada 4 April 2025 itu juga merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Perhubungan KP.405/1/1/MHB/2025 tanggal 3 April 2025 perihal Permohonan pemberian work from anywhere atau WFA pada 8 April 2025. Melalui surat edaran Kementerian PAN RB, instansi pemerintah pusat dan daerah diminta mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema Flexible Working Arrangements (FWA) sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi. Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat.
Sebelumnya pada SE Menteri PAN RB Nomor 2 Tahun 2025 pengaturan FWA dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 sampai Kamis, 27 Maret 2025. Melalui perubahan SE ini dilakukan penyesuaian dengan menambahkan satu hari yaitu pada Selasa, 8 April 2025.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno sebelumnya mengatakan, pemerintah memutuskan pengaturan kerja yang fleksibel atau FWA untuk aparatur sipil negara (ASN) dimulai pada 24 Maret 2025. Pratikno menuturkan strategi ini untuk mengurangi risiko penumpukan di jalur mudik maupun arus balik saat libur Lebaran 2025. "Ditetapkan mulai 24 Maret sampai dengan 27 Maret 2025," ucap Pratikno di kantornya pada Rabu, 5 Maret 2025.
Pratikno menambahkan pemerintah juga melakukan revisi terhadap jam belajar atau libur bagi sekolah dan madrasah selama bulan Ramadan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan perubahan jam belajar menyesuaikan hari libur kerja menjelang Idul Fitri 2025. Abdul Mu'ti menjelaskan, perubahan itu diambil setelah pemerintah menggelar rapat lintas kementerian.
M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini.