Ketika Tentara dan Polisi yang Hendak Menjual 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Gudang Polres Asahan

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Medan - Operasi gabungan dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Sumatera, Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan, dan Polda Sumatra Utara menangkap empat pria pada 11 November 2024. Mereka yaitu Amir Simatupang, Bripka Alfi Hariadi Siregar, Serka Muhammad Yusuf Harahap, dan Serda Rahmadani Syahputra

Tim gabungan juga menyita barang bukti 1,2 ton sisik trenggiling (Manis javanica) yang hendak dijual. Proses penanganan perkara berbeda. Amir sebagai warga sipil menjalani penyidikan di Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera. Amir disangka melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Berkas perkaranya dinyatakan lengkap pada 26 Februari 2025. Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada 4 Maret 2025. Saat ini tersangka berada di Rutan Tanjung Gusta Medan dan siap disidangkan," kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Mei 2025.

Bripka Alfi Hariadi Siregar sudah menjalani sidang pelanggaran kode etik di Polres Asahan, namun tidak dilakukan penahanan. Serka Muhammad Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Tinggi Militer 1 Medan. Pada Rabu, 7 Mei 2025, sidang dipimpin hakim Djunaedi. Hadir pula penasihat hukum terdakwa, R. Darwis, dan Oditur Meliter Tecki. Agenda sidang saat itu pemeriksaan terdakwa dan barang bukti.

Yusuf dan Dani sudah lama mengenal Alfi yang bertugas di unit Reserse Kriminal Polres Asahan. Ketiganya hampir setiap hari bertemu di bengkel dekat tempat tinggal mereka. Pada Oktober 2024, Alfi menghubungi Yusuf lantaran akan ada kunjungan dan gudang Polres Asahan mau dibersihkan. Alfi ingin menitipkan ke rumah Yusuf berupa sisik trenggiling yang sudah tiga minggu ia simpan. 

Yusuf membolehkan. Malamnya, Yusuf bersama Dani mendatangi Polres Asahan mengendarai mobilnya. Dipandu Alfi, keduanya melewati pos penjagaan tanpa ada pemeriksaan. Sampai di gudang, Alfi meminta Dani membawa mobil bak terbuka jenis L300 yang sudah diisi 26 karung ukuran besar dan 5 karung ukuran kecil, kemudian ditutup terpal. 

"Dani bersama Alfi naik mobil itu, saya mengikuti dari belakang. Sampai di masjid Polres, Alfi turun. Kami melanjutkan perjalanan, sampai di rumah saya, barang dipindahkan ke kios depan rumah. Dani kembali Polres memulangkan mobil," kata Yusuf. 

Dua minggu kemudian, Yusuf bertanya kenapa barang titipan belum diambil. Dani juga menanyakan hal yang sama saat bertemu Alfi di bengkel. Alfi menjawab dengan ajakan menjualnya untuk dijadikan bahan kosmetik. "Kalau laku Rp 600.000 sekilo, Rp 400.000 sama Kanit, sisanya sama kita," kata Dani menirukan ucapan Alfi saat ditanyai orditur. 

Besoknya, Dani menyampaikan pesan Alfi kepada Yusuf. Beberapa hari kemudian, Dani menghubungi temannya, Rival, untuk menanyakan orang yang mau membeli sisik trenggiling. Dua hari berselang, Dani dihubungi Amir, kenalan Rival, memberitahu ada orang dari Aceh bernama Alex yang mau membeli sisik trenggiling seharga Rp 900.000 per kilogram. Dani sudah bermimpi akan mendapat untung besar.  "Saya bilang sama Alfi bahwa Alex membeli dengan harga Rp 600.000. Rencananya, yang Rp 300.000 per kilo, mau saya bagi dengan Yusuf dan Amir," ucap Dani.

Alex meminta Amir ke Kisaran dan memberi uang Rp 3,5 juta untuk biaya mengirim 3,2 kg ke Aceh. Dani, Yusuf, dan Amir bekerja sama mengepak sisik trenggiling ke dalam sembilan kardus dan meletakkannya di dalam mobil Yusuf. Dani lalu menemui Alfi, membicarakan pengiriman paket menggunakan bus sesuai keinginan Alex. 

Alfi menyarankan mengirim barang melalui loket PT Rapi. Besoknya, Dani bersama Amir duluan datang ke loket untuk mengatur pengiriman. Tak lama, Alfi dan Yusuf tiba sambil membawa sisik trenggeling. 

"Sebelum berangkat ke loket, Alfi datang memeriksa barang di dalam mobil dan sisa barang di kios. Saya melihat dari spion Alfi mengikuti sampai ke loket. Sekitar 15 menit sampai di loket, kami ditangkap," ucap Yusuf.

Kepada majelis hakim, kedua terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan meminta hukumannya diringankan. "Kami berjanji tidak akan mengulangi, ternyata apa yang kami lakukan melanggar hukum," kata kedua terdakwa.  

Kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebut ada penjualan sisik trenggiling di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumut, pada 11 November 2024. Gakkum Kehutanan, Pomdam 1/Bukit Barisan, dan Polda Sumut melakukan operasi dan berhasil empat orang itu. Mereka diduga hendak mengirim sisik trenggiling yang dikemas ke dalam sembilan kardus menggunakan bus. Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penggeledahan rumah Yusuf di Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Tim gabungan menyita 21 karung berisi 858 kilogram sisik trenggiling. 

"Total barang bukti yang disita 1,2 ton sisik trenggiling. Ini salah satu kasus perdagangan satwa liar terbesar di Sumatra Utara. Sinergi antar-instansi menjadi kunci utama pengungkapan jaringan perdagangan satwa liar yang mengancam kelestarian biodiversitas Indonesia," kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto.
  
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, kejahatan perdagangan satwa liar merupakan ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem. Hal ini berpotensi menjadi bagian dari jaringan kejahatan terorganisir lintas negara.

"Sisik trenggiling merupakan salah satu komoditas ilegal lintas negara yang paling banyak diperdagangkan. Kami tidak akan membiarkan Indonesia menjadi jalur utama perdagangannya. Kami berkomitmen memperkuat penegakan hukum, membongkar jaringan kejahatan, berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk menindak perdagangan ilegal satwa liar yang melibatkan aktor lintas negara," kata Dwi.

Gakkum Kehutanan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh pelaku jaringan perdagangan satwa liar, baik di dalam maupun luar negeri diungkap dan diproses hukum. Dirjen Penegakan Hukum KLHK telah melakukan 2.215 operasi, 529 di antaranya operasi penindakan terhadap perburuan dan perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi (TSL). Terkait pengungkapan kasus 1,2 ton sisik trenggiling di Sumut, dia mengapresiasi semua pihak yang mendukung. 

"Perbuatan para pelaku adalah kejahatan luar biasa, jadi perhatian dunia. Untuk mendapat 1,2 ton sisik, mereka harus membunuh 5.900-an ekor trenggiling. Kerugian lingkungan akibat kejahatan ini mencapai Rp 298,5 miliar," ujar Dwi.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |