Ketua KPU Klaim Nilai Kontrak Sewa Jet Pribadi Tak Melebihi Pagu Anggaran

6 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim nilai kontrak penyewaan jet pribadi selama Pemilu 2024 tak melebihi pagu anggaran. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, besaran nilai untuk menyewa jet pribadi itu Rp 46 miliar.

Dia berujar, lembaganya mendapat potongan harga dari nilai awal kontrak yang mencapai Rp 65 miliar. "Terdapat efisiensi sebesar Rp 19 miliar dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet," katanya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, pembayaran nilai kontrak untuk sewa pesawat jet itu telah ditinjau oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah atau APIP KPU. Selain itu, dia mengatakan seluruh penggunaan anggaran lembaganya telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ihwal Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.

Afifuddin berujar, seluruh dana yang digunakan untuk pengadaan barang atau jasa itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembiayaan itu, ujar dia, juga tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran atau RKA KPU.

"Tidak ada proses yang disembunyikan, sesuai aturan perundang-undangan serta telah dilakukan audit Badan Pemeriksa Keuangan," ucapnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia (TII), Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan pelanggaran etik oleh KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis, 22 Mei 2025. Pengaduan dibuat perihal penyewaan jet pribadi yang digunakan KPU RI saat penyelenggaraan Pemilu 2024.

Peneliti TII Agus Sarwono mengatakan pelaporan itu berangkat dari dugaan pelanggaran aturan biaya perjalanan dinas yang dilakukan oleh KPU. “Kami melaporkan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum, terkait dengan sewa privat jet dalam konteks penyelenggaraan Pemilu 2024. Karena ada aturan yang jelas soal standar biaya umum untuk perjalanan dinas,” kata dia, Kamis, 22 Mei 2025.

Dalam keterangan terpisah, Agus sempat menyoroti kejanggalan nilai kontrak dalam penyewaan jet pribadi tersebut. Menurut dia, nilai kontrak pesawat jet itu melebihi pagu anggaran pada 2024 yang dimiliki lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Agus mengatakan, pagu yang dimiliki KPU saat itu hanya Rp 46 miliar, sementara nilai kontrak pengadaan jet pribadi itu mencapai Rp 65 miliar pada Januari hingga Februari 2024. "Kami melihat ada dugaan mark-up (penggelembungan anggaran). Karena nilai kontraknya itu jauh di atas pagu," katanya.

M. Raihan berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |