Komdigi Batasi Diskon Ongkir e-Commerce Hanya 3 Hari Sebulan

9 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan regulasi baru yang mengatur soal pembatasan promo ongkos kirim (ongkir) dari e-commerce. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos dan Logistik. Peraturan itu hanya membolehkan diskon ongkir berlangsung selama tiga hari dalam satu bulan, jika potongan harganya berada di bawah tarif layanan pos komersial.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan peraturan itu bertujuan menciptakan layanan pos yang sehat dan adil. Dia mengklaim Komdigi tidak ikut campur untuk ranah promo gratis ongkir oleh e-commerce. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka. Dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” kata Edwin melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 17 Mei 2025.

Edwin menjelaskan potongan harga yang dibatasi merupakan diskon yang berada di bawah ongkos nyata pengiriman, termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya. Jika diskon seperti ini terjadi terus-menerus, dampaknya bisa serius. Misalnya kurir dibayar rendah, perusahaan kurir merugi, dan layanan semakin menurun.

Lebih lanjut, Edwin menekankan bahwa konsumen tetap bisa menikmati gratis ongkir setiap hari jika itu bagian dari strategi promosi dagang e-commerce.  “Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” ucap Edwin.

Menurut Edwin, kebijakan ini hadir bukan untuk membatasi konsumen atau pelaku usaha digital, tetapi untuk melindungi pekerja kurir dan memastikan mutu layanan pengiriman. “Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” ujar Edwin.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo, mengkhawatirkan pembatasan promo ongkir ini dapat mengurangi daya beli masyarakat untuk berbelanja secara daring. “Perlu pendekatan dan sosialisasi kepada konsumen soal ini, agar daya beli tetap terjaga,” kata Rio kepada Tempo, Senin, 19 Mei 2025.

Menurut Rio, pemerintah melalui Komdigi hendaknya mengawasi perlindungan konsumen yang berbelanja daring dengan lebih intens, alih-alih mengurusi perkara promo ongkir. Misalnya memastikan kesediaan jasa ekspedisi di market place hingga prosedur penggantian barang hilang dan rusak ketika pengiriman berlangsung.

“Jadi bukan hanya soal harga, agar persaingan usaha sehat, pemerintah harus turut andil dalam pengawasan. Apakah sudah merata atau masih terbatas. Pembatasan fitur gratis ongkir ini belum menjawab persoalan konsumen,” kata Rio.

Adapun regulasi pembatasan promo ongkir itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos dan Logistik, pada Pasal 45 Ayat 2, Ayat 3, dan Ayat 4. Menurut Komdigi, kebijakan ini dibuat untuk menjaga persaingan antar e-commerce dan mensejahterakan para kurir pengantar paket dari dampak diskon ongkir itu.

Meskipun demikian, Komdigi membolehkan promo ongkir bisa berlangsung sepanjang tahun apabila besaran tarif layanan pos komersial setelah potongan harga masih di atas atau sama dengan biaya pokok layanan. Artinya, promo ongkir atau diskon tetap bisa berlaku panjang asal tarifnya tidak lebih rendah dari biaya pokok layanan.


Alif Ilha
berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |