Komdigi Resmikan Aturan Layanan Pos Komersial, Kadin Soroti Tantangan Logistik Nasional

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Carmelita Hartoto, menyoroti tantangan serius dalam industri logistik nasional. Tantangan itu meliputi ketimpangan distribusi layanan dan persaingan tarif tidak sehat. “Distribusi layanan pos dan kurir masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, padahal potensi ekonomi tersebar luas di seluruh Indonesia,” kata Carmelita dalam peluncuran Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, Jumat, 16 Mei 2025.

Menurut dia, sektor logistik memerlukan reformasi menyeluruh agar mampu mendukung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Ia juga menyinggung lambatnya adopsi teknologi digital di sektor logistik serta praktik persaingan harga yang merugikan pelaku usaha kecil dan menengah. “Praktik tarif tidak sehat ini justru melemahkan daya saing industri. Kita butuh regulasi yang mampu mengarahkan konsolidasi usaha, efisiensi operasional, dan peningkatan kualitas layanan secara nasional,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Carmelita mengingatkan pemerintah untuk segera menangani hambatan dalam pengiriman dan logistik. Menurutnya, industri logistik yang sehat akan berkontribusi besar pada pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Ia menyebutkan, pada 2023 nilai transaksi e-commerce Indonesia mencapai Rp 533 triliun dengan peningkatan pelaku usaha sebesar 27,4 persen secara tahunan. “Peluang pertumbuhan ini hanya bisa dioptimalkan jika didukung oleh sistem logistik yang efisien dan inklusif,” katanya.

Carmelita menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk menjawab tantangan tersebut. “Kadin akan terus mendorong dialog dan kerja sama lintas sektor demi menciptakan sistem distribusi nasional yang kompetitif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Pemerintah melalui Kominfo menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos dan Logistik. Regulasi ini bertujuan memperkuat industri logistik nasional, termasuk memperluas akses layanan ke wilayah terpencil.

Menteri Kominfo, Meutya Hafid, menyebut peraturan ini bagian dari upaya strategis membangun sistem distribusi yang merata dan inklusif di seluruh Indonesia. “Industri pos dan logistik bukan hanya soal kirim barang, tapi juga mengirimkan harapan, mempererat konektivitas, dan membuka peluang ekonomi yang lebih luas,” ujar Meutya di kantornya, Jumat, 16 Mei 2025.

Politikus Partai Golkar ini menegaskan regulasi memuat kebijakan kunci untuk mendukung pertumbuhan industri logistik di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). “Karena itu, daerah terpencil harus menjadi bagian dari ekosistem ini,” katanya.

Meutya menyebut pemerintah menargetkan perluasan jangkauan layanan logistik secara kolaboratif dalam 1,5 tahun ke depan. Melalui kerja sama antar pelaku industri, layanan logistik diharapkan mencakup sedikitnya 50 persen provinsi di Indonesia. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah terhadap prinsip inklusivitas layanan logistik.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |