Korpri Usul Kenaikan Batas Usia Pensiun ASN

3 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri mengusulkan kenaikan batas usia pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN). Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, usulan kenaikan batas usia pensiun atau BUP itu bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN.

Penyampaian usulan oleh Dewan Pengurus Korpri Nasional kepada Presiden Prabowo Subianto ini tertuang dalam surat bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025. “Ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” kata Zudan, dikutip dari keterangan tertulis pada Kamis, 22 Mei 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zudan memaparkan, kenaikan usia pensiun diajukan untuk pejabat dengan jabatan manajerial dan nonmanajerial. Untuk jabatan manajerial, Korpri mengusulkan agar batas usia pensiun pejabat tinggi utama mencapai 65 tahun dari semula 60 tahun; pejabat pimpinan tinggi madya mencapai 63 tahun dari semula 60 tahun; pejabat pimpinan tinggi pratama mencapai 62 tahun dari semula 60 tahun; dan pejabat administrator serta pejabat pengawas menjadi 60 tahun dari semula 58 tahun. 

Sementara untuk jabatan nonmanajerial, Korps mengusulkan batasan umur pejabat pelaksana menjadi 59 tahun dari semula 58 tahun, lalu pejabat fungsional ahli utama pensiun di usia 70 tahun, pejabat fungsional ahli madya pensiun di umur 65 tahun, pejabat fungsional ahli muda di 62 tahun, dan pejabat fungsional ahli pertama di usia 60 tahun.

Selain batas usia pensiun, Korpri juga mengusulkan agar semua pegawai ASN diberikan jabatan fungsional sejak menjadi ASN, dan yang saat ini sudah menjadi ASN dapat diberikan pilihan mengikuti uji kompetensi menjadi pejabat fungsional. Menurut Zudan, pengangkatan dalam jabatan fungsional sejak awal itu bisa membuat para ASN lebih tenang dan fokus bekerja sehingga meningkatkan produktivitas kerja.

Saat ini, kata Zudan, formasi menjadi hambatan dalam pengembangan karier ASN dalam jabatan fungsional. Dia juga menyebut para ASN di jabatan fungsional mengalami demotivasi. Maka dari itu, ia menjelaskan, perlu ada perubahan pemberian formasi, yaitu tidak dengan skema piramidal yang semakin ke atas semakin mengerucut mengecil, tetapi dengan skema tabung atau paralon agar sejak diangkat sebagai fungsional pertama sampai dengan utama sudah disiapkan formasi dalam jumlah yang sama. “Hal ini akan memotivasi ASN yang berkarier di jabatan fungsional memacu karirnya karena salah satu hambatan utamanya sudah dihapus,” kata Zudan.

Korpri, ia menjelaskan, berharap agar usulan-usulan tersebut dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang ASN yang saat ini sedang disiapkan sebagai inisiatif DPR. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |