KPK Sita 4 Kendaraan dalam Kasus Suap Pejabat Kemnaker

4 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita kendaraan dalam kasus dugaan suap pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketanagakerjaan (Kemnaker). Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti baru itu berupa tiga unit mobil dan satu motor.

"Seluruh unit kendaraan saat ini sudah berada di Gedung KPK Merah Putih dan tim masih terus melakukan pendalaman terkait dengan kegiatan-kegiatan penggeledahan tersebut," ucap Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 22 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan penyitaan empat kendaraan tersebut merupakan hasil penggeledahan kedua yang dilakukan KPK. Budi menyebut lembaganya menggeledah dua rumah yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Rabu, 21 Mei 2025.

Sebelumnya, KPK menyita tiga unit kendaraan hasil dari penggeledahan di kantor Kemnaker pada Selasa, 20 Mei 2025. Namun, ia menolak membeberkan jenis kendaraan yang disita secara detail dengan alasan penyidikan masih berlangsung.

"Tentunya kami akan sampaikan secara lengkap hasil penggeledahan saat nanti seluruh rangkaian kegiatan pengeledahan sudah rampung," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 21 Mei 2025.

KPK juga belum menentukan pasal yang akan dikenakan terrhadap para tersangka. "Terkait dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan juga pasal yang disangkakan, kami nanti akan sampaikan pada waktunya," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka pada persoalan dugaan suap pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.

“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.

Kendati demikian, Budi menyatakan belum bisa menyampaikan latar belakang dari delapan tersangka tersebut, apakah dari pihak penyelenggara negara, pihak swasta, atau lainnya. Ia juga mengaku belum bisa mengungkapkan apa saja yang disita dari penggeledahan Kantor Kemenaker maupun kapan tahun terjadinya kasus tersebut.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sunardi Manampiar Sinaga angkat bicara soal penggeledahan oleh KPK. Ia mengatakan penggeledahan dilakukan di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) PPTKA.

"Berkaitan dengan pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA," kata Sunardi melalui keterangan resminya, Selasa.

Sunardi mengatakan, kasus tersebut merupakan kasus lama yang telah berlangsung sejak tahun 2019. Sebelum menggeledah Kemnaker, kata Sunardi, KPK telah lebih dulu melakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada Juli 2024. Dia juga belum bisa memastikan apa hasil penggeledahan penyidik KPK.

"Saya belum bisa berkomentar terkait hal itu karena saya belum ada laporan," katanya.

Kendati demikian, Kemnaker berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

"Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemnaker," kata Sunardi.

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam pembuatan artikel ini

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |