Kronologi Penetapan 13 Peserta Aksi Hari Buruh sebagai Tersangka

8 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan 13 peserta aksi Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPR/MPR Republik Indonesia sebagai tersangka. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak mengungkapkan bila penyidik segera memeriksa 13 orang tersebut. 

“Benar, 13 orang sudah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Reonald saat dihubungi Tempo pada Senin, 12 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Reonald menjelaskan bila penyidik menerapkan Pasal 212 KUHP, dan/atau Pasal 216, dan/atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dalam perkara tersebut. 

Kronologi Penetapan 13 Peserta Aksi sebagai Tersangka

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengatakan ada penetapan tersangka terhadap 13 dari 14 peserta aksi Hari Buruh Internasional di depan Gedung MPR/DPR yang sebelumnya ditangkap oleh aparat kepolisian.

“Per hari Kamis kemarin sekitar pukul 4 sore, kami mendapati surat penetapan tersangka terhadap 13 orang demonstran,” ujar perwakilan TAUD, Muhammad Yahya, dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Jumat, 9 Mei 2025.

Berdasarkan keterangan pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alif Nurwidiastomo, status tersangka diberikan oleh polisi atas tudingan bahwa peserta aksi telah melawan petugas serta tidak menuruti perintah petugas.

Polisi mengklaim bahwa para peserta aksi tersebut tidak segera meninggalkan lokasi aksi walaupun telah diperingatkan oleh petugas. 

“Tiga orang menggunakan pasal sangkaan 216 dan atau 218 KUHP. Sementara 10 orang itu dikenakan pasal 212 dan atau 216 dan atau 218 KUHP,” kata Alif.

Menurut Pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto, salah seorang peserta aksi yang ditetapkan sebagai tersangka, 13 orang termasuk dirinya ditahan selama lebih dari 27 jam. Selain itu, penyidik memaksa untuk menyita barang-barang pribadi para tersangka sambil difoto secara paksa tanpa persetujuan terlebih dahulu.

"Kami menolak segala bentuk penyitaan tanpa dasar hukum yang sah, tapi kemudian penyidik melakukan penyitaan secara paksa terhadap seluruh barang bawaan kami," ujar Teguh melalui unggahan media sosial X miliknya. Teguh mengizinkan Tempo mengutip informasi tersebut saat dihubungi pada Selasa, 13 Mei 2025.

Penetapan 13 Peserta Aksi sebagai Tersangka Sempat Dibantah

Sebelumnya, Reonald mengatakan bahwa status 13 peserta aksi Hari Buruh Internasional belum ditetapkan menjadi tersangka. 

“Kepada 13 orang belum ada penetapan untuk ditingkatkan status sebagai tersangka,” ujarnya ketika dihubungi Tempo lewat sambungan telepon pada Jumat malam, 9 Mei 2025.

Reonald memastikan bahwa Polda Metro Jaya tidak melakukan aksi penahanan terhadap 13 orang tersebut. Menurut keterangan Reonald, para peserta aksi telah dilepaskan dan diperbolehkan untuk pulang pada malam tanggal 2 Mei 2025 setelah sebelumnya diperiksa. 

“Sudah saya cek ke penyidik, tidak ada dilakukan penahanan. Jadi sehari setelah dilakukan pemeriksaan langsung dipulangkan,” ujarnya.

13 peserta diperiksa pada Rabu, 14 Mei 2025 dan Kamis, 15 Mei 2025. Pemanggilan dilakukan menjadi dua hari untuk dua kelompok, yakni 7 pemeriksaan orang pada 14 Mei 2025 dan 6 orang untuk 15 Mei 2025.

Oyuk Ivani Siagian, M. Rizki Yusrial, dan Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |