KY Bakal Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Majelis Hakim yang Vonis Lepas Korupsi CPO

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyatakan bakal menelusuri dugaan pelanggaran etik hakim setelah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tiga orang hakim ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan lembaganya prihatin dan menyayangkan penetapan tersangka tersebut. Mukti mengatakan KY akan segera menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH.
 
“Tim akan mengumpulkan informasi dan keterangan awal terkait kasus ini. Pada prinsipnya, KY akan segera memproses informasi atau temuan apabila ada indikasi pelanggaran kode etik hakim,” jelas Mukti dalam keterangan tertulis KY, Senin, 14 April 2025.
 
Mukti menyatakan KY siap berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung untuk mendalami kasus ini bila diperlukan. Ia juga meminta semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
 
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka suap penanganan perkara korupsi CPO tersebut. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengumumkan penetapan ini pada Sabtu malam, 12 April 2025.
 
Bersama Arif, Kejaksaan juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Wahyu Gunawan (WG), Marcella Santoso (MS), dan Ariyanto (AR). Wahyu merupakan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS dan AR merupakan advokat.
 
Penanganan kasus korupsi ekspor CPO, atau lebih populer dikenal sebagai kasus korupsi minyak goreng, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketika kasus ini disidangkan, Arif merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
 
Dua hari setelahnya, Kejaksaan Agung menetapkan Djuyamto, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai tersangka suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Kejaksaan melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menetapkan dua hakim lain sebagai tersangka, yakni Agam Syarief Baharudin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM).
 
Abdul Qohar mengatakan penetapan tiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan atas dugaan praktik suap dalam pengurusan perkara korupsi berkaitan pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya oleh tiga korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
 
Putusan perkara tersebut sebelumnya dijatuhkan pada 19 Maret 2025 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan hasil putusan para terdakwa korporasi dinyatakan terbukti melakukan perbuatan, namun dinyatakan bukan sebagai tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging). 
 
Ketika kasus ini disidangkan, Djuyamto merupakan Ketua Majelis, sementara Agam Syarief Baharudin selaku anggota majelis, dan Ali Muhtarom merupakan hakim ad hoc. Ketiganya ditunjuk oleh Muhammad Arif Nuryanta saat ia menjabat wakil ketua PN Jakarta Pusat.
 
Hammam Izzuddin dan Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |