TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Marcella Santoso (MS) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Kali ini, ia menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Saudara MS ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU sejak tanggal 23 April 2025, sedangkan untuk AR dan MSY itu juga sudah ditetapkan oleh penyidik pada Jampidsus sebagai tersangka sejak 17 April 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
AR atau Ariyanto adalah pengacara yang bersama Marcella mewakili tiga perusahaan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO, Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Sementara MSY (Muhammad Syafei) adalah Head of Social Security Legal Wilmar Group.
Bagi Marcella, ini adalah ketiga kalinya ia ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya ia diseret dalam kasus dugaan suap Rp 60 miliar kepada Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, untuk mengatur kasus dugaan korupsi ekspor CPO itu diputus ontslag atau lepas bagi tiga terdakwa korporasi.
Setelah itu, pengacara muda ini juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi timah dan impor gula bersama dosen sekaligus advokat Junaedi Saibih (JS) dan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB).
Ia bisa tersangkut dugaan perintangan penyidikan karena dia menjadi pengacara pengusaha Harvey Moeis tersangka kasus korupsi tata niaga di PT Timah.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dituduh Kejaksaan Agung melakukan pemufakatan dalam bentuk pembuatan berita dan unggahan di media sosial yang dinilai menyudutkan Kejagung dalam penanganan kasus timah dan impor gula.
Harli Siregar tidak menjelaskan apa peran Marcella dalam kasus dugaan TPPU. Namun dia mengungkapkan bahwa penyidik telah memblokir sejumlah aset dan menyita sejumlah barang bergerak yang dimiliki para tersangka.
Nantinya, barang bukti yang telah disita tersebut akan dipilah dan diteliti lebih dalam untuk mengetahui kaitannya dengan perkara TPPU ini.
“Semua hal yang bisa membuat terang dari tindak pidana ini tentu akan dilakukan pemblokiran, apakah itu terkait soal rekening atau terkait dengan kepemilikan benda-benda tidak bergerak, termasuk yang bergerak. Semua yang terindikasi berkaitan dengan TPPU akan dilakukan (pemblokiran) oleh penyidik,” katanya seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, Marcela dan Aryanto bersama panitera WG (Wahyu Gunawan) diduga menjadi perantara bagi tersangka Syafei selaku anggota tim legal Wilmar, untuk memberikan uang suap sebanyak Rp60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu.
Adapun uang suap itu kemudian dibagikan oleh Arif kepada tiga hakim yang bertindak sebagai majelis hakim pada persidangan kasus CPO, yakni DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom), dengan tujuan untuk memuluskan pemberian putusan lepas.
Majelis hakim memutuskan terdakwa ketiga korporasi itu bersalah dalam kasus korupsi ekspor CPO namun mereka dinyatakan tidak bersalah atau lepas karena hal itu bukan kasus tindak pidana.
Adapun kasus suap hakim dalam keputusan ontslag ini terungkap dari jejak digital ketika Kejaksaan Agung membongkar kasus suap hakim yang menangani terdakwa pembunuhan di Pengadilan Surabaya, Ronald Tannur.