Mendagri: Kepala Daerah Tak Dukung Koperasi Desa Merah Putih Bisa Diberhentikan Tetap

9 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mewanti-wanti seluruh kepala daerah agar mendukung program Koperasi Desa Merah Putih. Sebab, mereka yang membangkang dapat dikenai sanksi dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap.

Tito menyatakan, Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seluruh aparat pemerintah baik pusat maupun daerah sampai desa wajib mendukung program strategis nasional (PSN). "Itu dibunyikan dalam undang-undang. Dan itu ada sanksinya. Saya tidak bermaksud menakuti, tapi membacakan saja kewajiban," ucapnya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang disiarkan secara daring, Senin, 19 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam beleid itu, ujar Tito, Pasal 67 Ayat F mewajibkan kepala daerah dan wakil kepala daerah melaksanakan program strategis nasional. Yang dimaksud program strategis nasional yakni visi-misi dan arahan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan penanggung jawab terakhir pemerintahan. "Sesuai konstitusi bahasanya seperti itu. Penanggung jawab terakhir pemerintahan adalah presiden. Meskipun kita menggunakan otonomi daerah sebagian," ujar eks Kapolri itu.

Bagi kepala daerah dan wakil kelapa daerah yang melanggar kewajiban, aturan ini juga menyebutkan sanksinya di Pasal 68. Sanksi itu merentang dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap. "Kalau untuk program strategis nasional, bisa pemberhentian sementara, bahkan pemberhentian tetap. Tidak harus melalui mekanisme DPRD. Cukup dengan pemeriksaan inspektorat," ucap Tito.

Sanksi yang sama juga dapat menimpa kepala desa yang membelot. Tito mengatakan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan wewenang kepada bupati atau wali kota untuk menindak kelapa desa. Kepala desa, ujar dia, dapat dimakzulkan oleh Badan Musyawarah Desa atau melalui pemeriksaan inspektorat tingkat kabupaten/kota.

Tito juga mengingatkan kepada para kepala daerah untuk segera membentuk Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kepala daerah dan sekretaris daerah, ujar dia, akan menjadi ujung tombak dalam proyek besar ini.

Selain itu, kepala daerah juga melibatkan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. "Jadi rekan-rekan kepala daerah gandeng juga wajibkan dua Kepala Dinas tersebut untuk masuk dalam tim di samping yang lain," ucap Tito, yang juga diangkat Presiden Prabowo Subianto menjadi Wakil Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |