TEMPO.CO, Jakarta - Purnawirawan sekaligus mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Mayor Jenderal (Purn.) Prijanto, meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto berhati-hati dalam meralat mutasi jabatan setelah ramai kasus mutasi Letnan Jenderal TNI Kunto Arief Wibowo.
Menurut Prijanto, penentuan nama siapa prajurit yang dimutasi harus cermat dan sesuai jenjang. Apalagi penetapan mutasi harus melalui rapat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jadi kalau enggak ada, masuk dalam agenda rapat, terus ceplok ada nama itu, Nah itu yang enggak boleh,” kata Prijono saat ditemui di Jakarta Pusat, Sabtu, 3 April 2025.
Mantan Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat tahun 2006 ini mengatakan mutasi harus dilandaskan keperluan organisasi. Ia menegaskan bahwa mutasi harus berdasarkan sistem merit.
“Saran saya (mutasi) yang cermat. Sehingga jangan sampai ada persepsi-persepsi yang macam-macam,” ucap Prijanto.
Sementara, Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan mutasi Kunto Arief Wibowo sarat kepentingan politik. Purnawirawan mayor jenderal TNI AD ini menyayangkan adanya pengaruh politik dalam proses mutasi perwira tinggi TNI.
Ia menyoroti munculnya spekulasi publik bahwa pergantian Letjen Kunto berkaitan dengan pernyataan mantan wakil presiden, Jenderal (Purn.) Try Sutrisno, dan keterlibatan mantan ajudan mantan presiden Joko Widodo sebagai calon pengganti.
“Pergantian Letjen Kunto Arief, lalu beberapa hari kemudian dibatalkan melalui surat keputusan baru, menunjukkan bahwa TNI terlalu mudah digoyah oleh urusan-urusan politik,” ujar TB Hasanuddin, dikutip dari keterangan tertulis pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) memastikan penangguhan penempatan jabatan terhadap Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo tak berkaitan dengan sikap ayahnya, Try Sutrisno.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan, penangguhan mutasi dalam surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 bertarikh 30 April 2025 dilakukan atas pertimbangan adanya perwira yang masih memiliki tugas di organisasi.
"Tidak ada kaitannya dengan isu-isu di luar TNI atau sikap purnawirawan," kata Kristomei dalam telekonferensi, Jumat, 2 Mei 2025.
Dia menjelaskan, karena masih adanya perwira yang memiliki tugas di organisasi, maka Panglima TNI bersama Kepala Staf memutuskan untuk menangguhkan mutasi secara keseluruhan.
Alasannya, kata Kristomei, penangguhan penempatan tidak bisa dilakukan meski hanya satu perwira yang dinyatakan masih memiliki tanggungan tugas di organisasi sebelumnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menangguhkan mutasi Kunto Arief dari jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahan I menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat. Penangguhan yang dituangkan pada Surat Keputusan Panglima Nomor Kep/554.a/IV/2025 bertarikh 30 April 2025 itu meralat keputusan sebelumnya yang tertuang dalam surat bernomor Kep/554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025.