Nilai Pencurian Aset PT KAI oleh Anggota GRIB Jaya Diduga Hingga Rp 200 Juta

9 hours ago 2

TEMPO.CO, Semarang - PT Kereta Api Indonesia mengalami kerugian ratusan juta setelah enam aset perusahaan dirusak dan dicuri oleh sekelompok orang yang diduga anggota organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya. Polisi menangkap empat orang di antaranya dan mereka telah ditetapkan menjadi tersangka. "Kerugian sekitar Rp 200 juta," kata Manajer Hubungan Masyarakat PT KAI Daerah Operasi 4 Semarang Franoto Wibowo pada Rabu, 21 Mei 2025.

Perusakan dan pencurian itu terjadi di enam rumah milik PT KAI pada Ahad, 29 Desember 2025. Pagar seng penutup bangunan dirusak dan dicuri. Aset itu berada di Jalan Kedungjati 2 dan 3, Jalan Gundih 5, Jalan Jogja 1 dan 4, serta Jalan Karyadi 84 di komplek Gergaji, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang. "Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan keamanan aset dan mengganggu ketertiban," ujar Franoto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pencurian itu terekam kamera pengawas. PT KAI kemudian melaporkan perbuatan mereka pada 3 Januari 2025. "Petugas mengidentifikasi para pelaku yang diduga merupakan anggota ormas Grib Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Komisaris Besar Dwi Subagio, pada Senin, 19 Mei 2025.

Adapun empat orang yang ditangkap adalah KA alias Anton, 41 tahun, DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40). Dari tangan mereka polisi menyita sejumlah telepon seluler, dokumen surat mandat yang ditandatangani Ketua DPC GRIB Jaya Kota Semarang, dan mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian. "Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mencari para pelaku lainnya," ujar Dwi Subagyo.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |