Panglima TNI Batalkan Mutasi Letjen Kunto Arief, Dave Laksono: Otoritas Penuh Mabes

13 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi bidang Pertahanan DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono menilai, pembatalan mutasi yang sebelumnya dilakukan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terhadap sejumlah perwira aktif, merupakan otoritas penuh Markas Besar TNI.

"Sepenuhnya otoritas Mabes TNI dalam pengelolaan personil," kata Dave kepada Tempo melalui pesan singkat, Jumat, 2 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia melanjutkan, apabila ditemukan adanya permasalahan dalam proses mutasi yang dilakukan Panglima TNI terhadap prajuritnya, DPR akan senantiasa menerima aspirasi dari masyarakat untuk menindaklanjuti.

Tetapi, kata dia, terkait inkonsistensinya keputusan Panglima dalam urusan mutasi, Komisi I DPR tak dapat banyak berbicara. Alasannya, pengaturan penempatan prajurit menjadi tanggung jawab Panglima TNI. "Jadi, yang tepat adalah mereka (Mabes TNI) yang memberikan penjelasan," ujar politikus Partai Golkar itu.

Pernyataan Dave itu berkaitan dengan surat Keputusan Panglima TNI bernomor Kep/554.a/IV/2025 bertarikh 30 April 2025, yang membatalkan keputusan mutasi pada sejumlah perwiranya.

Salah satu yang dibatalkan, adalah mutasi Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo dari jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat.

Sebelumnya, pada surat Keputusan Panglima Nomor Kep/554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025, jabatan Pangkogabwilhan I yang ditinggalkan Letnan Jenderal Kunto Arief, digantikan oleh Laksamana Madya Hersan yang sebelumnya menjabat Panglima Komando Armada III.

Sebelumnya, perubahan kilat pada pengaturan penempatan prajurit, juga sempat dilakukan Panglima TNI pada Desember tahun lalu. Kala itu, melalui surat keputusan Panglima Nomor 1545/XII/2024, Jenderal Agus Subiyanto menunjuk Letnan Jenderal Nugroho Sulistyo Budi sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.

Namun, belum sempat dilantik Presiden Prabowo Subianto, Nugroho kemudian dimutasi kembali menjadi Perwira di Mabes TNI Angkatan Darat. Mutasi itu tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/7/1/2025 bertarikh 3 Januari 2025.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI saat itu Mayor Jenderal Hariyanto mengatakan, alasan Nugroho kembali dimutasi ialan lantaran telah memasuki masa pensiun.

Kapuspen TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi belum menjawab pesan pertanyaan Tempo ihwal alasan pembatalan mutasi yang dilakukan Panglima TNI. Hingga artikel ini dipublikasikan, pesan yang dikirim melalui aplikasi perpesanan WhatsApp itu hanya menunjukkan notifikasi dua centang abu, alias hanya terkirim belum dibaca.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |