Pemerintah Berencana Tambah Kuota PLTS Atap

1 day ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana menambah kuota pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS Atap pada Juli mendatang. Menurut Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi, kuota PLTS 2025 tersisa di kisaran 200 megawatt. Adapun kuota PLTS Atap tahun ini ditetapkan sebesar 1.004 MW.

Eniya mengatakan kuota PLTS tersisa tersebut diperkirakan tidak cukup memenuhi permintaah pemasangan panel surya atap hingga akhir tahun. Sebab, kata dia, hingga saat ini pengajuan pemasangan PLTS dari masyarakat maupun pelaku industri masih tinggi.“Kuotanya akan kami tambah karena permintaannya lumayan banyak,” kata Eniya saat memberikan sambutan di acara Human Capital Summt 2025 di JCC Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun demikian, Eniya belum bisa memastikan penambahan kapasitas PLTS Atap tersebut. “Kuotanya belum. Hingga Juli tetap pakai sisa kuota yang lama,” kata dia kepada wartawan.

Pemasangan PLTS Atap diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024. Aturan ini mengatur soal kapasitas PLTS per provinsi dengan sistem kuota yang ditetapkan PLN. Kuota ini diumumkan oleh PLN melalui laman, aplikasi, dan media sosial resmi PLN.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 mengubah pengaturan terkait dengan pemasangan PLTS Atap. Salah satu perubahan utama adalah bahwa kapasitas pemasangan PLTS Atap kini tidak lagi dibatasi maksimal 100 persen dari daya terpasang PLN, melainkan disesuaikan dengan kuota yang tersedia di wilayah kerja PLN.

Kuota ini ditentukan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan setiap lima tahun dan diumumkan secara terbuka oleh PLN melalui situs web, aplikasi, atau media sosial resminya untuk setiap wilayah pelayanan (UP3).

Dalam peraturan baru ini, mekanisme ekspor-impor listrik juga dihapuskan. Artinya, kelebihan listrik yang dihasilkan PLTS Atap dan masuk ke jaringan PLN tidak akan diperhitungkan dalam pengurangan tagihan listrik pelanggan. Namun, pelanggan juga tidak dikenakan biaya kapasitas, terlepas dari golongan pelanggan PLN-nya.

Prose pengajuan PLTS Atap dilakukan berdasarkan prinsip “First In, First Serve” (siapa cepat dia dapat) dan dilayani langsung oleh PLN. Untuk menggantikan meteran lama yang sebelumnya mencatat ekspor-impor listrik, akan digunakan advanced meter (meter pintar), dan biaya pengadaannya menjadi tanggung jawab pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Selain itu, regulasi ini juga mengatur tentang layanan pengajuan permohonan dan pelaporanda melalui aplikasi. PLN juga menyediakan Pusat Pengaduan PLTS Atap sebagai sarana bagi pelanggan maupun pemegang IUPTLU untuk menyampaikan keluhan terkait dengan layanan ini.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |